Kades Kawasi Arifin Saroa Jarang Berada di Kawasi Dan Diduga Korupsi Dana DBH Desa Sebesar Rp. 5,8 Milyar

Oplus_16908288

Kades Kawasi Arifin Saroa Jarang Berada di Kawasi Dan Diduga Korupsi Dana DBH Desa Sebesar Rp. 5,8 Milyar

Kawasi Kecamatan Obi. Kabupaten Halmahera Selatan. Kepala Desa Kawasi Kecamatan Obi, Arifin  Saroa diduga melakukan penyelewengan dana DBH desa sebesar Rp 5,8 miliar pada tahun 2024.

Dugaan itu menguat lantaran sampai sekarang, tidak ada proses pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Bagi Hasil atau DBH untuk Desa Kawasi. Bahkan anggaran sebesar Rp 5,8 miliar tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Pemerintah Desa Kawasi.

BACA JUGA  Antisipasi Judi Online , Polsek Majalengka Kota Razia Ponsel Anggota polisi

Ironisnya, berdasarkan informasi yang dihimpun oleh awak media, Arifin Saroa alias AS diduga tak pernah masuk kantor karena lebih banyak ke Manado, Sulawesi Utara, bahkan dia dikabarkan beraktivitas di Jakarta.

Menurut salah satu warganya menuturkan bahwa “pak Kades Arifin Saroa (AS) sama sekali tidak masuk kantor atau dinas,  karena lebih banyak urusan atau beraktivitas di luar daerah tanpa alasan yang jelas,” ungkap sumber yang juga warga desa setempat kepada awak media, Selasa (18/03/2025)

BACA JUGA  Fenomena Cuaca Dingin, Apa Sebabnya?

Sumber menyebutkan, walau Kades Arifin Saroa (AS) beraktivitas di luar daerah, tahapan pencairan dana desa, anggaran dana desa (DD-ADD) maupun Dana Bagi Hasil (DBH) setiap tahun tetap dicairkan tanpa ada program pemberdayaan dan kegiatan infrastruktur fisik di Desa Kawasi.

“Hal ini  patut diduga ada dugaan penyelewengan penggunaan DD, ADD dan DBH miliar rupiah ini tak diketahui peruntukannya seperti apa, karena hingga sekarang tidak ada program pemberdayaan dan pembangunan infrastruktur fisik di desa ini,” ungkap sumber.

BACA JUGA  SENIMAN SE-NTT UNJUK KEBOLEHAN DI FESTIVAL FLOBAMORATA

Mirisnya lagi, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga diduga ikut main mata dan terlibat menikmati anggaran dana desa Kawasi. Buktinya, lembaga yang diharapkan menjadi pengontrol pemerintah desa itu mengabaikan fungsinya di tengah-tengah carut-marut persoalan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *