Ironisnya Kekayaan Obi Mampu Membiayai Kebutuhan Negara tapi Negara Tidak Mampu Membiayai Kebutuhan Obi.

Ironisnya Kekayaan Obi Mampu Membiayai Kebutuhan Negara tapi Negara Tidak Mampu Membiayai Kebutuhan Obi.

Jakarta. Poros Nusantara co.id. (senin 24/03/2025). Tidak berdayanya DPD-RI dan DPR-RI Maluku Utara di Senayan berdampak pada hampir separuh luasan/hutan pulau Obi di kuasai korporasi. Kekayaan Obi mampu membiayai kebutuhan negara, pejabat dan keuntungan korporasi tapi ironisnya negara dan korporasi tidak mampu membiayai kebutuhan Obi yang pulaunya begitu kecil. Salah satunya adalah negara membatalkan anggaran jalan lingkar Obi.

BACA JUGA  Kapolres Majalengka Launching Program Ketahanan Pangan Dengan Mengubah Lahan Tidur Menjadi Lahan Produktif

Sebuah fakta didepan mata kita bahwa “EKSPLOITASI” sumber daya alam di sektor tambang di pulau Obi yang tidak terkendali kerap menimbulkan konflik sosial dan dampak ekologis, terutama ketika kepentingan korporasi lebih diutamakan dibandingkan hak-hak masyarakat lokal. Salah satu problem yang mencuat adalah dugaan perampasan lahan-lahan atau kebun-kebun masyarakat Obi oleh korporasi.

Salah satu tokoh masyarakat Obi Selatan Jefry Daeng SH menuturkan bahwa jika peranan DPD-RI dan DPR-RI perwakilan Maluku Utara lemah dalam mengontrol investasi yang ada di Obi maka lambat laun pulau Obi akan tak berpenghuni lagi alias penduduknya di relokasi ke daerah lain.

BACA JUGA  Di IIMS 2022, PT Hyundai Perkenalkan IQNIQ 5 Mobil Listrik Berteknologi Mutakhir

Jefry menambahkan bahwa,  meskipun polemik ini telah berlangsung, DPR-RI dan DPD-RI Dapil Maluku Utara terkesan bungkam dan tidak memberikan respons pro rakyat kecil. Sikap bungkam ini memunculkan pertanyaan kritis: Apakah para legislator yang dipilih oleh rakyat benar-benar bekerja untuk kepentingan rakyat, atau justru berpihak kepada korporasi tambang. Tegasnya

BACA JUGA  Kemenkop dan UKM Dorong Pemangku Kepentingan Terlibat Optimalkan Peran PLUT KUMKM

Kalian di DPR-RI dan di DPD-RI Dapil Maluku Utara mewakili Rakyat atau Korporasi Tambang?…

Dalam konteks hukum, perampasan lahan yang dilakukan tanpa mekanisme yang sah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Pasal 6 UUPA menyatakan bahwa setiap penggunaan tanah harus mempertimbangkan kesejahteraan umum, bukan hanya kepentingan bisnis. Ucap Jefry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *