Warga Banjit Tewas Di Keroyok Kakak Dan Adik Di Kampung Juku Batu 

Way Kanan, porosnusantara.co.id –  Sempat Heboh Diberitakan Seorang warga tewas di keroyok oleh dua kakak beradik menggunakan senjata tajam di Kampung Juku Batu Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan pada minggu 2 Februari 2024 sekira pukul 14:30 WIB, Akibat Sengketa Batas Tanah Ternya pembunuhan ini dipicu masalah pribadi

 

Korban Eko Purwanto 32 Tahun, warga Kampung Menanga Siamang Kecamatan Banjit Kabupaten Waykanan yang berkeseharian sebagai petani dibunuh oleh HS 44 tahun, dan SR 40 Tahun yang merupakan dua kakak beradik yg beralamat di Kampung Juku Batu Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.

BACA JUGA  Dorong Transformasi ASN, Kementerian PUPR Tekankan Dialog Kinerja dalam Pengelolaan Kinerja ASN

 

Kepala Kampung Juku Batu M.A Khoirin yang juga sebagai saksi mata menjelaskan dirinya sedang berada dirumah dan didatangi oleh korban dan adik nya untuk berdamai dengan pelaku tidak lama datang pelaku dan mengajak adik nya dan terlibat cekcok mulut dan langsung terjadi tindakan pembunuhan menggunakan senjata tajam oleh kedua pelaku terhadap korban dan setelah itu pelaku melarikan diri.

 

Korban sempat dibawa warga ke puskesmas banjit namun nyawa nya tidak tertolong.

BACA JUGA  MIRIS, Siswa SMKN 1 Batujaya Karawang Bolos Ikut Bersemo 11 Senin 11 April 2022

 

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang Melalui Kapolsek Banjit Iptu Mukhtiar menjelaskan kronologis kejadian pembunuhan berawal dari korban bersama adik nya sedang berada dikebun di kampung juku batu, dan didatangi pelaku dan mengajak berkelahi. setelah perkelahian korban mengajak pelaku untuk berdamai di rumah kepala kampung, di tengah perjalanan pelaku menyuruh korban untuk duluan kerumah kepala kampung dan pelaku sendiri mampir kerumah nya dan mengajak adik nya yg berinisial SR 40 Tahun. Setelah sampai dirumah kepala kampung antara korban eko purwanto dan tersangka HS terlibat cekcok dan terjadi pembacokan yg dilakukan oleh pelaku HS berserta adik nya sr hingga membuat korban terkapar dengan luka di sekujur tubuhnya.

BACA JUGA  Singkarak dan damai kembar termasuk prioritas 11 Nasional di bidang Pariwisata

 

Iptu Mukhtiar menambahkan korban meninggal dunia diperjalanan menuju ke rumah sakit. Pelaku dikenakan pasal 338 KUHP, dan atau 351 Ayat 3, jo 55 dan atau pasal 170 ayat 3 Kuhp dengan ancaman 15 tahun penjara.

 

Iptu Mukhtiar pun menghimbau untuk para pelaku agar bisa menyerahkan diri secepat nya.

Indera

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *