Satlantas Polres Banjar: Ketertiban Lalu Lintas di Kota Banjar Diperketat Melalui Razia Gabungan

Pemerintah Kota Banjar menggelar razia gabungan kendaraan bermotor selama tiga hari, mulai Selasa hingga Kamis pekan ini (11-13 Februari 2025). Razia yang melibatkan Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Banjar, Satuan Lalu Lintas Polres Banjar, Subdenpom III/2-4, Jasa Raharja, dan Badan Pendapatan Kota Banjar ini menyasar wilayah Parungsari.

 

Tujuan utama razia ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor dan melengkapi surat-surat serta perlengkapan keselamatan berkendara. P3DW Kota Banjar fokus pada pengecekan kewajiban pajak kendaraan, sementara Satlantas Polres Banjar menindak pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

BACA JUGA  " Umat Rukun Indonesia Maju " Tema Hari Amal Bakti ke - 74 Kemenag Kab Wajo

 

“Operasi ini merupakan bentuk sinergi antar instansi untuk menciptakan ketertiban dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas serta memenuhi kewajiban perpajakan,” jelas Kepala P3DW Kota Banjar, Benny Suranata, Selasa (11/2/2025).

BACA JUGA  Berikut Perkiraan Cuaca BMKG pada Selasa 7 Juni 2022

 

Ipda Sugeng Sulendro, Kaur Bin Ops Sat Lantas Polres Banjar, menambahkan bahwa razia ini diharapkan mampu menekan angka pelanggaran lalu lintas.

 

“Petugas memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan seperti STNK dan SIM, serta memastikan kendaraan memenuhi standar keselamatan. Pengendara yang tidak lengkap akan dikenakan sanksi sesuai peraturan,” tegas Iptu Sugeng.

BACA JUGA  Film Until Tomorrow Mulai Tayang 29 September 2022 

 

Ia juga mengimbau pengendara untuk mempersiapkan kelengkapan dokumen dan kendaraan sebelum berkendara.

 

Jasa Raharja turut berpartisipasi dengan memberikan informasi pentingnya asuransi kendaraan. Kepala Bidang Pendapatan BPKPD Kota Banjar, Jody Kusmajadi, menilai razia gabungan ini sebagai langkah positif dalam penegakan hukum, peningkatan pendapatan daerah, dan peningkatan kesadaran masyarakat akan keselamatan berkendara dan kewajiban pajak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *