KOTA BOGOR – Personel Unit Turjawali Sat Lantas Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan seorang tersangka yang membawa ribuan butir obat-obatan terlarang dalam sebuah pemeriksaan yang berlangsung pada Jumat (31/1/2025) sekitar pukul 15.15 WIB di Simpang Jl. Dewi Sartika, Kota Bogor.
Kejadian bermula saat Aiptu Hermansyah, yang sedang bertugas mengatur lalu lintas, mencurigai sebuah sepeda motor berboncengan yang tidak menggunakan pelat nomor kendaraan. Ketika dihentikan untuk pemeriksaan, pengendara sepeda motor tersebut menunjukkan tanda-tanda kepanikan.
Saat aparat mencoba mengamankan mereka, pengemudi kendaraan berhasil melarikan diri, sementara penumpang yang membawa sebuah tas juga sempat mencoba kabur. Namun, dengan sigap, petugas berhasil menangkap penumpang tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan ribuan butir obat-obatan terlarang dalam tas yang dibawanya.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi :
– Satu unit sepeda motor
– 4.800 butir Tramadol
– 1.500 butir Trihexyphenidyl
– 10.000 butir Hexymer
Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pengendara yang berhasil melarikan diri.
Menanggapi kejadian ini, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, menyampaikan apresiasi terhadap kesigapan personelnya dalam mengungkap kasus ini.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan patroli di wilayah Kota Bogor untuk mencegah peredaran obat-obatan terlarang. Kasus ini menjadi bukti bahwa kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran narkotika. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan di sekitar mereka,” ujar Kapolresta.