Tim Satuan Reserse Kriminal Polresta Cirebon berhasil membongkar jaringan spesialis pencurian rokok yang kerap beraksi di minimarket dengan modus memanjat dinding dan masuk melalui atap. Satu pelaku, KSD (25), warga Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, telah ditangkap setelah beraksi di sebuah minimarket di Jalan Raya Cirebon-Kuningan KM 10, Desa Kondangsari, Kecamatan Beber, akhir tahun lalu.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menjelaskan modus operandi pelaku yang menyasar rokok di etalase kasir.
“Ini modus yang sering digunakan jaringan pencuri spesialis minimarket. Mereka masuk melalui atap dan langsung mengambil barang berharga, terutama rokok,” ungkap Kombes Pol Sumarni pada Kamis (30/1/2025).
Selain KSD, polisi mengamankan barang bukti berupa gunting, gawai, dan peralatan lain yang digunakan untuk membobol minimarket. Hasil penyelidikan menunjukkan komplotan ini menargetkan rokok dalam jumlah besar setiap aksinya.
Namun, kasus ini masih dalam pengembangan karena tiga pelaku lain masih buron, yaitu MR (18), AM (26), dan seorang penadah berinisial RS (55).
“Berdasarkan pengakuan KSD, hasil curian dijual kembali, sebagian untuk konsumsi pribadi,” beber Kombes Pol Sumarni.
Jaringan ini telah beraksi di berbagai wilayah sejak tahun 2024, meliputi Kecamatan Beber, Ciwaringin, Kabupaten Kuningan, dan Kota Cirebon. Mereka berhasil menggasak ratusan bungkus rokok sebelum akhirnya KSD ditangkap.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
“Kasus ini masih dikembangkan. Kami imbau masyarakat dan pengusaha minimarket untuk lebih waspada dan meningkatkan sistem keamanan,” pungkas Kombes Pol Sumarni.