Polres Subang Ungkap Kasus Pembunuhan di Pantai Patimban

Subang : Diduga karena alasan cemburu, Toikin bin Asmadi (22) menjadi korban pembunuhan, yang dilakukan dua tersangka berinisial AN (21), dan satu orang anak yang berhadapan dengan hukum karena masih di bawah umur.

 

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, didampingi Kasat Reskrim Polres Subang AKP Gilang F. R mengungkapkan kronologis singkat pembunuhan oleh kedua pelaku terhadap korban Toikin, pada hari Senin (20/1/2025) sekira pukul 18.09 wib, pelaku mengajak korban untuk bertemu melalui whatsapp. Kemudian pertemuan itu terjadi satu minggu setelahnya, yaitu pada 25 Januari 2025 pukul 19.00 wib.

BACA JUGA  Pasien PDP RSUD Siwa di Nyatakan Positif Covid-19 berdasar Swab II, Padahal Pasien Sudah Keluar dari RSUD Siwa

Korban dijemput oleh pelaku yang masih di bawah umur, dan pelaku AN, di sebuah warung didekat runah korban.

Pada pukul 21.00 wib berboncengan ke Pantai Patimban berboncengan bertiga, menuju ke lokasi. Setelah di lokasi pada pukul 22.00 wib, antara korban dan kedua pelaku melakukan komunikasi dan bercengkrama, kemudian terjadi cekcok, dan perkelahian diantara ketiganya.

BACA JUGA  Lanal Simeulue Laksanakan Upacara Tabur Bunga di Laut Peringati Hari Dharma Samudera Tahun 2025

Pelaku AN mengambil pisau di dalam kropak kendaraan roda dua yang mereka pakai, dan pelaku anak di bawah umur, mengambil pisau yang ada dipinggang.

 

“Pelaku menikam kan pisau kepada korban di bagian leher dekat kepala sebanyak dua kali, sedangkan pelaku yang masih di bawah umur, juga menikamkan pisau kepada korban ke punggung belakang dekat kepala.

Keduanya meninggalkan korban di lokasi, namun ditengah jalan keduanya memastikan korban, dan kembali ke lokasi didapati korban masih bergerak-gerak, kemudian kedua pelaku kembali menusukkan pisau beberapa kali ketubuh korban hingga 27 tusukan,” ujar AKBP Ariek kepada wartawan di Subang, Jumat (31/1/2025).

BACA JUGA  Satbinmas Polresta Tangerang bersama dengan Sikeu Polresta Tangerang Giat Penyaluran Bantuan Tunai untuk Minyak Goreng kepada PKL dan Warung di wilayah hukum Polresta Tangerang

 

Kedua pisau yang digunakan kedua pelaku, untuk membunuh korbannya itu, lanjut Kapolres Subang, dibuang ke dalam sumur dekat TKP, dan yang satunya lagi dibuang ke sungai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *