Partai Buruh Terkait Penghapusan Aturan Presiden Threshold

Jakarta-Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal, menyambut dengan penuh syukur dan semangat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

 

Putusan ini memungkinkan seluruh partai politik peserta Pemilu 2029, termasuk Partai Buruh, mengusung calon presiden dan wakil presiden tanpa harus berkoalisi dengan partai politik lainnya.

 

Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa presidential threshold adalah 0 persen atau dihapus.

BACA JUGA  Rektor Unhan RI Pimpin Upacara Penutupan Diksarmil Chandradimuka Kadet S-1 Cohort-5

 

Dengan ini, pada Pemilu 2029, Partai Buruh bisa mengajukan calon presiden sendiri tanpa harus berkoalisi dengan partai politik lain.Jumat (04/1/2025).

 

MK melalui putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 telah membatalkan ketentuan Pasal 222 UU 7/2024 yang mengatur mengenai ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold).

BACA JUGA  DPC LAKI KAB WAJO : SEPERTINYA RESERSE UNIT TAHBANG POLRES WAJO ALERGI TERHADAP LSM/ORMAS PADA PENDAMPINGAN MASYARAKAT

 

Artinya seluruh Partai Politik Peserta Pemilu 2029 yang akan datang berhak mengajukan atau mengusung Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.

 

Putusan MK bersifat final dan mengikat tanpa terkecuali, termasuk bagi Pemerintah dan DPR, sehingga Pemerintah dan DPR tidak bisa “menghidupkan” kembali pasal tersebut atau “mengakali” dengan melakukan revisi keluar dari Putusan MK tersebut.

BACA JUGA  Kemenkop dan UKM Peroleh Opini WTP Dari BPK

 

MK melalui putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 telah membatalkan ketentuan Pasal 222 UU 7/2024 yang mengatur mengenai ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold). Artinya seluruh Partai Politik Peserta Pemilu 2029 yang akan datang berhak mengajukan atau mengusung Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.

 

Keputusan pemilihan Calon Presiden dan wakil Presiden 202

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *