Bekasi : Bayangkarasatu.id Sebagai lambang Negara, bendera merah putih memiliki nilai sejarah kebanggaan dan identitas bangsa yang mendalam. Oleh karena itu, terdapat beberapa larangan pada bendera tetsebut yang diatur dalam undang-undang untuk menjaga kehormatan dan martabatnya.
Setiap orang dilarang mengibarkan bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Selain itu, bagi siapa aja yang terbukti melakukan hal yang dilarang pada bendera merah putih, maka bisa dikenai ancaman hukuman pidana atau di denda.
Tercantum dalam Pasal 67, disebutkan bahwa orang yang dengan sengaja menggunakan Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial, mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam, mencetak, menyulam, atau menulis pada bendera, serta menggunakan bendera sebagai langit-langit, atap, pembungkus barang, atau tutup barang, dapat dikenakan pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Akan tetapi di Kantor Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, diduga sengaja membiarkan Lambang Negara Indonesia, luntur, kusam, hingga robek terpasang di depan Kantor Kecamatan.
Parahnya lagi disaat yang sama ada Pejabat Bupati di Kantor Kecamatan Muaragembong, yang sedang menghadiri HUT Muaragembong Ke 44.
Salah satu Warga yang juga ikut berkomentar, Ia merasa miris melihat Lambang Negaranya tidak terawat, padahal menurutnya Kantor Kecamatan adalah tempat para pejabat berkumpul, dan mirisnya ada Pejabat Bupati Kabupaten Bekasi di Kantor Kecamatan Muaragembong.
“Waduh, itukan Lambang Negara kita, dulu para Pahlawan ngorbanin darah jagainnya, dan juga inikan Kantor Kecamatan tempat umum, tempat para pejabat, ada Pejabat Bupati juga, sangat berani Kecamatan Muaragembong di jaman Presiden Prabowo”, ungkap Aman (30/1/2025)