Masyarakat Desa Bobo Usir PT. IMS Beroperasi Takut Mengalami Nasib Yang Sama Seperti Di Desa Kawasi 2025

Masyarakat Desa Bobo Usir PT. IMS Beroperasi Takut Mengalami Nasib Yang Sama Seperti Di Desa Kawasi 2025

Bobo. Poros Nusantara co. id. (rabu 29/01/2025). Masyarakat desa Bobo, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan mendesak Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah (BAPELITBANGDA) Halmahera Selatan untuk membatalkan konsultasi Publik RI PPM PT. Intim Mining Sentosa.

Hal ini disampaikan Ketua TIM 11 Desa Bobo Damsuk Tomo melalui Sekretarisnya Brayen Lajame.

Brayen menuturkan kepada wartawan media ini bahwa sampai saat ini belum ada kesepakatan antara masyarakat desa bobo dan pihak PT. IMS soal kehadiran PT. IMS di wilayah Desa Bobo. Namun anehnya, PT. IMS memaksa diri harus melakukan konsultasi publik, padahal tahapan eksplorasi saja belum di lakukan.

BACA JUGA  Kemenkop dan UKM Dorong Koperasi Petani ke Arah Industri Berstandar Global

“Atas dasar ini masyarakat desa Bobo menolak dengan tegas segala bentuk aktivitas atau kegiatan PT. IMS. ”Pintanya

Diketahui bahwa pada hari Senin, 27 Januari 2025, Pihak konsultan dan perwakilan PT. IMS telah tiba di desa bobo guna melaksanakan Konsultasi Publik RI PPM ( Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat) namun masih di pantai Tim 11 bersama BPD telah mengusir mereka.

BACA JUGA  FRAKSI-FRAKSI DPRD NTT SETUJUI RAPBD-P 2017

“Kami juga menyampaikan point point penting kepada kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah (BAPELITBANGDA) Halmahera Selatan untuk di jadikan pertimbangan dalam membatalkan Konsultasi Publik RI PPM PT IMS, antara lain:

1. AMDAL yang Diduga Kadaluarsa
Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), khususnya Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 40, dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) wajib diperbarui jika terjadi perubahan kondisi lingkungan atau apabila izin usaha tidak digunakan dalam waktu yang signifikan. PT IMS, yang memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada tahun 2011, diduga belum melakukan aktivitas operasional yang signifikan hingga saat ini, sehingga dokumen AMDAL mereka tidak lagi relevan dengan kondisi lingkungan saat ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *