Ketua Umum Generasi Hijau Obi Yogykarta Gilbert Totononu tolak kegiatan PT. Intim Mining Sentosa (IMS)

Oplus_131072

Ketua Umum Generasi Hijau Obi Yogykarta Gilbert Totononu tolak kegiatan PT. Intim Mining Sentosa (IMS)

Jogja Porosnusantara co id. Ketua Umum Generasi Hijau Obi di jogja Gilbert Totononu menolak kegiatan PT. IMS di desa Bobo. Kegitan yang dilakukan oleh PT. IMS yaitu Musyawarah Desa Dalam Rangka Kajian Pemetaan di Desa secara menyimpang tanpa melibatkan Masyarakat Luas Desa Bobo.

Menurut Gilbert Kegiatan ini dapat menjadi sumber konflik hukum jika PT IMS tidak melibatkan masyarakat secara utuh dan transparan, atau jika hasil kajian digunakan untuk tujuan yang merugikan masyarakat, seperti eksplorasi pertambangan yang mengancam lingkungan dan hak tanah adat. Ucapnya

BACA JUGA  DPC PDI Perjuangan Jakarta Timur Kembali Berikan 1.300 Vaksinasi Gratis

Lanjut Gilbert Kepentingan Hukum Masyarakat Desa Bobo memiliki hak untuk berpartisipasi penuh dalam musyawarah ini serta memastikan bahwa kajian pemetaan sosial tidak melanggar hak mereka atas lingkungan, tanah adat, dan kesejahteraan sosial..

Berdasarkan kegiatan yang di dalakukan PT. IMS tanpa ada kesepakatan luas masyarakat berdasarkan prinsip Free Pior informasi consent (FPIC).

BACA JUGA  Young Technopreneur Expo 2019 Resmi Dibuka

Maka dari itu PT. Intim Mining Sentosa wajib mengeluarkan surat Resmi, dan di Hadiri oleh CSR itu sendiri kepada Masyarakat Bobo. Wajib presentasikan profile perusahan dan bukti melalui surat izin dan dokumentasi.

Menurut Gilbert Setiap PT yang bergerak di bidang peleburan feronikel wajib memiliki izin resmi yang mencakup:
1. Izin Usaha Pertambangan (IUP):
Mengatur pengelolaan kegiatan eksplorasi dan operasi produksi. Diterbitkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM.
2. Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK):Untuk wilayah khusus yang ditetapkan oleh pemerintah. Diberikan kepada PT yang telah memenuhi persyaratan tertentu.
3. Izin Lingkungan:
Wajib melalui kajian AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Menjamin bahwa kegiatan penambangan dan peleburan meminimalkan dampak terhadap lingkungan. Tutupnya (Red)

BACA JUGA  Tingkatkan Layanan, Wajo Mulai Terapkan Bukti Lulus Uji secara Elektronik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *