Palembang,– Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam penerbitan surat perizinan Keterangan Layak Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan.
“Setelah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap beberapa orang yang telah diamankan, telah didapati 2 (dua) alat bukti yang cukup dan tim penyidik menetapkan 2 (dua) Orang sebagai Tersangka dengan inisial DM Selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan dan AL selaku asisten Pribadi dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan.”kata Hutamrin SH MH saat pers rilis di Kantor Kejati Sumsel, Sabtu (11/1/2025) siang.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Dia menegaskan bahwa mulai hari ini juga telah dilakukan Penahanan terhadap 2 (dua) orang tersebut, selama 20 hari kedepan.
Dia menuturkan kronologi kejadian terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini semua atas perintah, seizin, dan persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
“Pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengumpulkan Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan,”ujarnya.
Baca juga: Brigjen TNI Adri Koesdyanto Resmi Jabat Danrem 044/Gapo
Dia mengungkapkan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang, bertempat di rumah jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sekira pukul 18.30 WIB, selanjutnya Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memerintahkan untuk melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan operasionalnya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Palembang mengingat Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sedang menangani Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan Perkara – Perkara Big Fish.