Dua Terdakwa Korupsi Bendungan Marga Tiga Lampung Timur Jalani Sidang Perdana

Bandar Lampung, porosnusantara.co.id – Dua terdakwa korupsi proyek nasional Bendungan Margatiga, Lampung Timur, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (9/1). Keduanya adalah Okta Tiwi Prayatna yang merupakan PNS di Dinas Pertanian Lamtim dan Alin Setiawan selaku Kepala Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Lamtim.

 

Okta dan Alin didakwa jaksa penuntut umum (JPU) telah melakukan kegiatan fiktif dengan memanipulasi data lahan ganti rugi hingga merugikan keuangan negara Rp43 miliar lebih.

BACA JUGA  Seminar JDN Kota Singkawang Berjudul "Berdiri Teguh Ditengah Badai" Menghadirkan Narasumber Dari Jakarta 2024

Dalam persidangan, kedua terdakwa yang duduk berdampingan mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam hanya tertunduk lesu saat JPU Azahara membacakan surat dakwaan.

 

Modus kasus ini adalah penggelembungan dana yang signifikan dengan adanya pembayaran berlebih yang mencapai miliaran rupiah pada 2022. Proyek ini mencakup pembayaran untuk tanah, tanaman, kolam, dan bangunan yang terkena dampak pembangunan Bendungan Margatiga dari delapan desa. Akibatnya, keuangan negara dirugikan senilai Rp43 miliar lebih.

BACA JUGA  Darmin Ajak Koperasi di Era Revolusi Industri 4.0 Gunakan Teknologi

 

Setelah mendengar dakwaan, Irwan Apriyanto selaku kuasa hukum kedua terdakwa mengatakan tidak melakukan eksepsi. Melainkan menunggu pembuktian dalam sidang selanjutnya. ’’Banyak yang telibat dalam perkara ini. Kita siap membuka perkara ini,’’ tegasnya.

 

Sementara JPU akan melakukan pembuktian dengan menghadirkan 50 saksi dalam perkara ini. ’’Sidang pekan depan, kita akan menghadirkan 5 saksi,’’ ungkap JPU Azahara.

BACA JUGA  SURAT EDARAN LURAH KRAMAT BERNOMER 242/-1.754. TANGGAL 20 APRIL 2022, MANDUL ADA APA

Sebelumnya diberitakan, Polda Lampung menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi ganti-rugi tanam tumbuh lahan Bendungan Margatiga. Yakni AR, mantan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lamtim periode 2020-2022 selaku ketua pelaksana pengadaan tanah untuk lokasi Bendungan Margatiga; IN selaku penitip tanam tumbuh; Okta Tiwi Priyatna selaku satgas; dan Alin Setiawan selaku Kades Trimulyo yang sebagai penitip tanam tumbuh.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *