BACA JUGA Suplai Air Baku IKN Nusantara, Kementerian PUPR Bangun Intake Sungai Sepaku
Sementara di RS.Polri Kramatjati,Jakarta Timur pada hari kamis(20/01/25) Kabid DVI Rodokpol Pusdokkes Mabes Kombes Ahmad Fauzi menyampaikan 6 orang korban kebakaran Glodok Plaza diduga merupakan sebagai kru Maskapai Penerbangan namun masih menunggu hasil pemeriksaan DNA.
Untuk sementara kerugian Materiil Perseroan belum dapat memperhitungkan jumlah kerugian akibat kebakaran Glodok Plaza tersebut.namun perseroan memastikan Peristiwa Tersebut tidak berdampak signifikan terhadap kelangsungan usaha perseroan.
Adapun Glodok Plaza merupakan milik PT.TCP Internusa, salah satu Anak perusahaan SSIA dan PT.TCP akan memulai proses Klaim Asuransi Aset dampak kebakaran tersebut yang sudah di Asuransikan, yaitu Asuransi Aset Dampak Kebakaran.
Fatma selaku Kepala Disaster Risk Reduction Center (DDRRC) Universitas Indonesia (UI) juga angkat bicara menyoroti Standar Keselamatan GLODOK PLAZA dalam Insiden kebakaran Tragis tersebut, menurut Fatma jika mengacu pada SNI 03-1746-2000,Setiap Gedung Wajib memiliki jalur Evakuasi yang mudah Akses dan bebas hambatan dan ditandai dengan jelas, selain itu juga harus memiliki Pencahayaan darurat yang tetap menyala pada saat listrik padam, Fatma juga menyebutkan jika sesuai dengan SNI 03-1736-2000 gedung harus dilengkapi dengan dinding tahan Api dan pintu kedap Asap di Area Strategis juga harus ada Ventilasi dan sistem pengendalian asap untuk menghindari korban keracunan asap ungkap Fatma.