Polresta Bogor Tingkatkan Kesiapsiagaan Jelang Nataru: Ramp Check Bus di Terminal Baranangsiang

Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024-2025, Pemerintah Kota Bogor menunjukkan komitmen kuat dalam memastikan keselamatan dan keamanan transportasi umum. Hal ini dibuktikan dengan pelaksanaan ramp check atau pemeriksaan kelaikan kendaraan secara intensif yang dilakukan di Terminal Baranangsiang pada Rabu, 11 Desember 2024. Operasi gabungan ini melibatkan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bogor Kota, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

BACA JUGA  Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa di DPRD Kota Tangerang Berjalan Aman, Polisi Kawal Secara Humanis

 

Arahan langsung dari Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso, menjadi pendorong utama kegiatan ini. Beliau menekankan pentingnya langkah preemtif dan preventif untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan umum, mengingat peningkatan signifikan jumlah penumpang dan aktivitas perjalanan selama periode liburan.

 

Kasat Lantas Polresta Bogor Kota, Kompol M. Ardi Wibowo, menjelaskan bahwa ramp check tersebut tidak hanya sekedar pemeriksaan rutin. Tim gabungan memeriksa secara detail berbagai aspek, mulai dari kelengkapan surat-surat kendaraan seperti Surat Izin Operasi (SIO), KIR (uji kelaikan kendaraan), hingga kondisi fisik kendaraan itu sendiri. Khususnya, perhatian tertuju pada sistem pengereman, lampu penerangan, kondisi ban, dan kelengkapan perlengkapan keselamatan lainnya.

BACA JUGA  BANGKIT KUKUH, Co.FOUNDER ANXIETY CARE INDONESIA Hadir Memulihkan MENTAL Pengungsi ERUPSI SEMERU

 

Selain itu, pemeriksaan juga menyasar pada aspek kompetensi pengemudi. Petugas mengecek kelengkapan surat-surat pengemudi, seperti SIM (Surat Izin Mengemudi) dan sertifikat pelatihan mengemudi. Mereka juga menanyakan tentang jam kerja dan waktu istirahat pengemudi untuk memastikan tidak terjadi kelelahan yang dapat memicu kecelakaan. Kompol Ardi Wibowo menambahkan, “Kami juga memberikan edukasi dan imbauan kepada para pemilik perusahaan otobus (PO) agar selalu mematuhi standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *