Polres Garut kembali berhasil menjalankan tugasnya menjaga keamanan dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Kali ini, mereka berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengembalikan sepeda motor jenis Honda Beat merah putih kepada pemiliknya yang berasal dari Kp. Ciherang, Kec. Karangpawitan.
Motor tersebut sempat raib pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 pukul 04.30 WIB di Perum Harmoni Land. Pemilik motor, Ima Amalia, menceritakan perjalanan panjangnya mendapatkan kembali kendaraan kesayangannya.
“Awalnya saya mendapatkan berita melalui TikTok Polres Garut saya melihat bahwa adanya penangkapan pelaku curanmor di karangpawitan dan saya melihat hasil temuan barang bukti ada motor saya dengan ciri beat merah lalu saya mendatangi Sat Reskrim Polres Garut untuk memastikannya,” ujar Ima.
Kecepatan dan ketelitian Tim Sancang Polres Garut dalam menyelidiki kasus pencurian motor ini berbuah manis. Mereka berhasil menangkap pelaku yang diketahui berinisial AWS dan A yang kini telah ditahan di Polres Garut.
“Kami bersyukur bisa segera mengidentifikasi dan menangkap pelaku pencurian ini. Selain itu, kami juga berhasil mengembalikan motor kepada pemiliknya dalam keadaan baik,” ujar Kapolres Garut, AKBP Mocahamad Fajar Gemilang.
Serah terima motor tersebut dilakukan langsung oleh Kanit 3 (Jatanras) Reskrim Polres Garut, Ipda Hadiansyah Siregar, kepada Ima Amalia.
“Saya sangat berterima kasih kepada Polres Garut yang telah bekerja keras untuk menangkap pelaku dan bisa mengembalikan motor saya tanpa di pungut biaya sepeserpun. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” tambah Ima, yang tampak sangat senang saat menerima kembali motornya.