Garut – Kasatlantas Polres Garut Iptu Aang Andi Suhandi mengingatkan pengusaha dan pengemudi truk angkutan barang untuk mematuhi aturan pembatasan operasional selamat libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).
Sebab, pembatasan tersebut telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). SKB Nomor: KP – DRJD 6944 Tahun 2024, HK.201/13/11/DJPL/2024, 212/XII/2024, 22/PKT/Db/ 2024 berisi tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2024 Dan Tahun Baru 2025 pada tanggal 6 Desember 2024.
Langkah ini dilakukan demi kelancaran arus lalu lintas selama periode tersebut.
“Kami imbau khususnya pengemudi atau pengusaha yang bergerak menggunakan kendaraan besar sumbu tiga atau lebih, ada SKB terkait pembatasan operasional, sudah ada aturannya. Besok (24 Desember) tidak boleh beroperasi dari jam 5 pagi sampai 10 malam,” kata Aang saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel.
Adapun kriteria kendaraan angkutan barang yang jam operasionalnya dibatasi adalah truk sumbu tiga atau lebih yang membawa hasil pertambangan dan bahan bangunan.
Sedangkan untuk truk yang membawa sembako, ternak, dan migas operasionalnya tidak dibatasi.
Pada Operasi Lilin Lodaya 2024, Polres Garut telah menyiapkan pospam di sejumlah titik diantaranya di Malangbong, Limbangan, Kadungora, dan Tarogong.
Polisi juga menyebar banyak personel di objek-objek wisata untuk memantau dan mengamankan kunjungan wisatawan.
“Untuk kunjungan wisata, kami sudah cek dari Kadungora, Tarogong, Cipanas, Derajat, sampai Papandayan sekarang masih normal,” tambahnya.
Lebih lanjut Aang mengimbau pengendara yang akan mudik maupun wisatawan untuk meningkatkan kewaspadaan mengingat cuaca ekstrem masih berpotensi melanda, khususnya di wilayah Garut.