KPK jangan tebang pilih dalam tanganin kasus korupsi

Jakarta, Aliansi Gerakan Peduli Hukum hari ini datang ke KPK dalam rangka meminta Laporan Keterbukaan informasi Publik atas Kinerja dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap banyak Kasus Tindak Pidana Korupsi yang Mangkrak.

 

Sehubungan hal tersebut kami meminta agar KPK transparan informasi kepada publik sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU. No 30 Tahun 2002 tentang (KPK) terdapat pada poin Pasal 5 huruf b dan di pertegas dalam Pasal 40 ayat (1) dan ayat (3) UU KPK.

BACA JUGA  Pimpinan Cabang Perempuan Bangsa PKB Way Kanan Adakan Roadshow Senam Bersama Beberapa PAC Perempuan Bangsa

 

Kami bertanya kepada di KPK kenapa hanya menangani kasus kasus receh, banyak kasus yang besar seperti :

 

1. Dugaan Korupsi Bank Century

2. Dugaan suap pemilihan deputi gubernur Indonesia

3. ⁠Dugaan Suap Proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu

4. ⁠Dugaan korupsi Proyek pengadaan alat kesehatan di kementerian Kesehatan

5. ⁠Dugaan korupsi suap pengadaan satelit monitoring di badan keamanan laut

6. Dugaan Korupsi Proyek Hambalang

7. Dugaan Korupsi Garuda Indonesia

BACA JUGA  Roro Pawang hujan di Gelaran MotoGP 2022

8. Dugaan 150 laporan analisis PPAT dari kasus pertambangan sampai kasus pemerintah.

9. ⁠Dugaan korupsi pertambangan

10. ⁠Dugaan Korupsi gratifikasi mantan anak pejabat negara

11. kasus mangkrak dll

 

Diwakili oleh Christian Sihite mengatakan memang benar setelah  berlakunya uu no 19 thn 2019 kpk tepat nya di pasal 40 menyatakan

KPK berhak mengeluarkan sp3  Namun bukan berarti karena sp3 kemudian kpk berdiam diri.

 

Perlu kita ketahui bahwa di pasal 40 itu juga menyebutkan pimpinan kpk berhak membatalkan sp3 itu dengan syarat ada alat bukti baru dan penetapan praperadilan.

BACA JUGA  PARTAI GOLKAR PASAMAN TELAH MELAKSANAKAN VERIFIKASI PARPOL

 

Yang berarti KPK meskipun sudah mengeluarkan sp3 kpk tetap harus melaksanakan tugas nya seperti mencari alat bukti baru atau menggali informasi-informasi terkait kasus yg sudah di sp3 kan . Artinya penerbitan sp3 itu bersifat sementara sesuai dengan pertimbangan mahkamah konstitusi dan bukan menjadi sebuah putusan yg bersifat inkracht, jangan dong kpk menutup mata meskipun sudah menerbitkan sp3.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *