Polres Sukabumi gencar melakukan pengawasan terhadap peredaran pupuk subsidi guna mencegah penyelewengan dan penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan rapat koordinasi bersama sejumlah instansi terkait untuk mempersempit ruang gerak para pelaku penyelewengan pupuk bersubsidi.
“Kami telah berkoordinasi dengan distributor dan kios penyalur pupuk bersubsidi agar dalam menyalurkan pupuk tersebut harus sesuai dengan aturan dan data yang telah ditetapkan,” tegas AKBP Samian.
Pihaknya juga mengingatkan distributor dan kios penyalur pupuk bersubsidi untuk tidak memanfaatkan pupuk tersebut untuk kepentingan pribadi maupun kelompoknya.
“Kami menghimbau setiap kelompok tani untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap peredaran pupuk yang berada di wilayah hukum Polres Sukabumi. Jika mengetahui atau mencurigai adanya aksi penyalahgunaan pupuk bersubsidi untuk segera melaporkan sehingga bisa langsung ditindaklanjuti,” tambahnya.
AKBP Samian juga menjelaskan modus yang biasa dilakukan oleh pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi, yakni menimbun serta mengubah kemasan pupuk bersubsidi menjadi subsidi. Selain itu, ada juga modus memasukkan data penerima manfaat fiktif saat penyusunan rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK).
Untuk mencegah terjadinya penyimpangan pupuk bersubsidi, Polres Sukabumi ikut dalam rapat penyusunan RDKK untuk memastikan data petani sebagai penerima manfaat benar-benar asli.
AKBP Samian memastikan bahwa kuota pupuk untuk Kabupaten Sukabumi cukup dan tidak akan terjadi kelangkaan pupuk bersubsidi. Pemerintah pusat telah menambah kuota pupuk bersubsidi dua kali lipat pada 2024 ini yang awalnya 855 ton menjadi 1.328 ton untuk meningkatkan produksi hasil pertanian dan ketahanan pangan daerah serta nasional.