Sius Kapoti dan Sihon Duayun Diperiksa Gakumdu Kabupaten Halsel Terkait Penyaluran Beras Raskin Dalam Masa Kampanye 2024

Sius Kapoti dan Sihon Duayun Diperiksa Gakumdu Kabupaten Halsel Terkait Penyaluran Beras Raskin Dalam Masa Kampanye 2024

Porosnusantara co.id. Wayaloar Kecamatan Obi Selatan Kabupaten Halmahera Selatan (kamis 28/11/2024). Gakumdu (terdiri dari kejaksaan, Polres dan Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan memeriksa Sius Kapoti dan Sihon Duayun terkait dengan penyaluran beras raskin dalam masa kampanye.

Dalam pemeriksaan Gakumdu memeriksa seputar status mereka berdua apakah mereka staf pemerintah desa atau BPD Desa Wayaloar, selanjutnya Gakumdu mempertanyakan seputar beras raskin, bagaimana bisa sampai ke tangan mereka berdua dan menyalurkan kepada masyarakat.

BACA JUGA  Presiden Jokowi Tegaskan Pemberian Vaksinasi Dosis Ketiga Gratis

Sementara itu Sius Kapoti dan Sihon Duayun adalah Tim Pemenangan dari Paslon Bassam Kasuba desa Wayaloar, bagaimana mungkin beras miskin bisa ada disitu.

Masyarakat Wayaloar berharap agar kasus ini cepat di tangani dan bisa diseret orang-orang yang terlibat melakukan kampanye mony politik (beli suara) dan menyalagunakan beras raskin untuk kampanye paslon nomor urut 3

BACA JUGA  Bakal Dihadiri Gubernur Sulsel, Ini Rangkaian Kegiatan Hari Jadi Wajo ke-623

Sementara itu dua orang saksi yang berinisial MD dan RD membenarkan bahwa saat mereka di tawarkan beras raskin berukuran 10 kilo garam itu Sihon Duayun mengatakan bahwa ini beras milik Bassam jadi harus pilih dia nanti tanggal 27, lalu mereka menjawab “iya”. Seterusnya Sihon Duayun juga memperjualbelikan beras raskin kepada warga Wayaloar.

BACA JUGA  Berkat Bangun AWR, Kementan Raih Penghargaan Digital Inovation Award 2022

Bantuan beras raskin yang berjumlah 224 sak dikondisikan untuk kampanyekan Bassam, sementara itu warga yang namanya ada selalu penerima bantuan beras raskin banyak yang tidak menerima.

Dengan adanya kasus ini masyarakat Wayaloar meminta kepada penegak hukum agar tidak bermain-main untuk menangani kasus ini, dan menyeret pihak-pihak yang terlibat ke penjara. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *