BOGOR KOTA – Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar, Kombes Bismo Teguh Prakoso menggelar press conference ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika dan obat keras tertentu di Mako Polresta Bogor Kota Jl. Kapt Muslihat Kota Bogor, Jumat (22/11/2024).
Dalam kurun waktu 23 Oktober sampai 19 Nopember 2024 Sat Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan 18 orang tersangka penyalahgunaan narkoba dan obat keras tertentu dan 2 tersangka diantaranya merupakan residivis dengan kasus peredaran sabu dan ketua kelompok Tim Ogah Mundur (TOM), ujarnya.
Adapun 18 tersangka tersebut dengan rincian tersangka sabu-sabu sebanyak 6 orang dengan barang bukti seberat 622,27 gram, tersangka tembakau sintetis sebanyak 10 orang dengan barang bukti seberat 708,67 gram dan tersangka obat keras tertentu dan psikotropika sebanyak 1 orang dengan barang bukti 317 butir, semua pelaku kami tangkap di wilayah Kota Bogor.
Dalam pengungkapan ini kami berhasil menangkap seorang residivis dengan inisial EJ (42)terlibat peredaran sabu pada tahun 2021 dan menjalani hukuman di Rutan Paledang dengan vonis 5 tahun, ucapnya.
Lanjut Kombes Bismo Teguh Prakoso, kami pun berhasil menangkap pengedar sabu dengan inisial UK (29) yang merupakan ketua dari Tim Ogah Mundur (TOM) yang sering melakukan tawuran di wilayah Kota Bogor , dalam penangkapan tersebut kami berhasil menyita 29,13 gram bruto sabu, 1 karung jaket/Hoodie bertulisan “Tim Ogah Mundur”, 1 bilah Sajam jenis celurit, 1 bilah Sajam jenis kelewang, 1 bilah Sajam jenis samurai, 1 bilah Sajam jenis pisau dan rompi besi anti Sajam, barang-barang tersebut biasa digunakan untuk tawuran dan pelaku menjadi pengedar sabu sejak tahun 2023.