Garut | Sat Reskrim Polres Garut berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan yang menggunakan senjata Api Laras Panjang dan Laras Pendek.
Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., mengatakan kejadian tersebut berada di wilayah Kecamatan Leuwigoong.
Saat itu hari Senin (11/11/2024) sekitar pukul 01.30 Wib Korban Sdr. Shabri (24) bersama dengan temannya Sdr. Aditya (21) sedang berteduh dengan menggunakan Jas hujan.
Tiba tiba datang kendaraan R4 warna putih mendekati korban dan saksi, ketika saksi melihat ke dalam mobil tiba tiba pelaku menodongkan senjata laras Panjang.
Saksi kemudian mundur, dan satu pelaku lainnya turun dengan membawa senjata tajam atau samurai.
Karena ketakutan Korban dan Saksi kemudian kabur dengan meninggalkan sepeda motor yang kuncinya masih menggantung.
Setelah bebera lama korban dan saksi kembali ke tempat tersebut, akan tetapi sepeda motornya sudah hilang.
Polres Garut yang mendapat laporan segar melakukan penyelidikan, ke dua pelaku akhirnya berhasil di tangkap di wilayah Garut Kota.
Pelaku dengan inisial Sdr. CS (40) warga Kecamatan Leles merupakan pelaku yang menggunakan senjata api laras Panjang, merupakan residivis dalam kasus Curas sebanyak 6 kali.
Sedangkan Sdr. AR (23) warga Kecamatan Kadungora merupakan pelaku yang menggunakan Sajam atau Samurai juga seorang Residivis kasus penganiayaan.
Sdr. CS yang hendak di tangkap oleh petugas melakukan perlawanan dengan menembak menggunakan senjata api laras panjang.
Karena membahayakan Petugas maka di lakukan tindakan tegas terukur sehingga Sdr. CS meninggal dunia.
Dari tangan para pelaku di amankan 1 buah Senjata api laras Panjang, 1 buah Senjata api laras pendek, 32 butir peluru laras Panjang, 1 buah selongsong peluru dari senjata pelaku, 1 bilah samurai dan Kendaraan motor R2 merk Yamaha Nmax warna merah.