Breaking News
WAKTU MAGHRIB 2 PRODUKSI RAPI FILMS SIAP MENEROR LAYAR LEBAR MULAI 28 MEI 2025 MELIBATKAN PULUHAN ANAK YANG KERASUKAN HADIR LEBIH MENCEKAM Jakarta, 21 Mei 2025-Setelah trailer-nya yang diluncurkan bulan lalu menimbulkan rasa penasaran dan antisipasi besar di kalangan penonton horor Indonesia, film Waktu Maghrib 2 akhirnya siap tayang serentak di seluruh bioskop tanah air mulai 28 Mei 2025. Disutradarai Sidharta Tata dan diproduseri Gope T. Samtani, film yang produksi Rapi Films bekerja sama dengan Sky Media, Rhaya Flicks, Legacy Pictures, dan Kebon Studio ini menjanjikan pengalaman sinematik yang lebih mencekam, atmosfer yang lebih gelap, dan ketegangan yang lebih intens. Film Waktu Maghrib 2 juga memperluas mitologi horor yang pertama kali dikenalkan lewat Waktu Maghrib (2023), dengan kehadiran kembali sosok jin Ummu Sibyan yang menakutkan. Ummu Sibyan dikenal sebagai sosok jin yang kerap dikaitkan dengan. gangguan terhadap anak-anak dan wanita hamil. Ummu Sibyan sering muncul dan mengganggu manusia saat adzan Maghrib berkumandang. Karena itu, banyak orang tua yang disarankan untuk menjaga anak-anak tetap berada di dalam rumah pada waktu tersebut guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Sidharta Tata mengungkapkan, “Film Waktu Maghrib 2 menghadirkan cerita yang lebih dalam dan atmosfer yang lebih gelap. Kali ini bukan hanya soal ketakutan personal, tapi soal bagaimana teror bisa menyebar dan mengikat satu desa dalam ketakutan. Kami menghadirkan elemen horor yang lebih sinematik, dengan dukungan pemain muda yang tampil sangat kuat.” Dibintangi oleh Omar Daniel, Anantya Kirana, Sulthan Hamonangan, Ghazi Alhabsyi, Muzakki Ramdhan, Sadana Agung, Nopek Novian, Bagas Pratama Saputra, dan Fita Anggriani, Waktu Maghrib 2 mengisahkan kembalinya jin Ummu Sibyan yang kini meneror Desa Giritirto. Sekelompok anak tanpa sadar membangkitkan malapetaka saat mereka mengutuk teman-temannya seusai pertandingan bola di waktu maghrib. Satu per satu mereka diburu di tengah hutan oleh kekuatan tak kasat mata yang lebih jahat dari sebelumnya. Anantya Kirana, pemeran utama yang berusia 15 tahun, membagikan pengalamannya saat memerankan Wulan, “Ini pengalaman paling menantang sekaligus seru buat aku. Saat adegan kerasukan, aku harus benar-benar berubah dari anak biasa menjadi sosok yang menyeramkan. Aku banyak latihan fisik dan ekspresi, dan dibantu oleh coaching dari Mas Tata. Penggunaan sling saat beradegan juga jadi pengalaman pertama yang sangat berkesan.” Dengan durasi yang padat dan narasi yang memikat, Waktu Moghrib 2 bukan hanya menghadirkan jump scare, tapi juga membangun ketegangan yang tak putus sejak awal hingga akhir. Adegan kerasukan yang melibatkan puluhan anak akan menjadi daya tarik bagi para pecinta film horor lokal yang menginginkan cerita berakar pada budaya dan mitos Indonesia. Jangan lewatkan film Waktu Maghrib 2 di bioskop seluruh Indonesia mulai tanggal 28 Mei 2025. Putusan Hakim 12 Tahun Penjara Dari Tuntutan JPU 10 Tahun Terdakwa HA: Masyarakat Singkawang Puas Dengan Putusan Hakim Kapolres Banjar Bersilaturahmi ke Kodim 0613/Ciamis Dalam Rangka HUT Kodam III/Siliwangi Pameran Dagang Terbesar ASEAN untuk Industri Otomotif, Kendaraan Listrik, Sepeda Motor, Bus, Logistik, Forklift dan Pertambangan akan Kembali di Tahun 2025 dalam Skala yang Lebih Besar Pameran Dagang Terbesar ASEAN untuk Industri Otomotif, Kendaraan Listrik, Sepeda Motor, Bus, Logistik, Forklift dan Pertambangan akan Kembali di Tahun 2025 dalam Skala yang Lebih Besar

Kuasa Hukum Korban Mendesak Polres Singkawang Tangkap Tersangka Herman atau Segera Terbitkan DPO

Oplus_131072

Kuasa Hukum Korban Mendesak Polres Singkawang Tangkap Tersangka Herman atau Segera Terbitkan DPO

Singkawang, Porosnusantara co.id – (Jumat 01/11/2024). Roby Sanjaya, SH, kuasa hukum korban dalam kasus dugaan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur, kembali mendesak Polres Singkawang untuk segera menangkap tersangka Herman. Desakan ini semakin kuat setelah Pengadilan Negeri Singkawang pada 21 Oktober 2024 menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka, yang mempertegas bahwa proses hukum harus berlanjut.

BACA JUGA  PERTUMBUHAN IMK NTT PERINGKAT KEDUA NASIONAL

“Penolakan gugatan praperadilan ini menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan. Tersangka menghadapi ancaman pidana di atas 5 tahun, dan kami khawatir ia akan melarikan diri atau merusak barang bukti,” kata Roby Sanjaya. “Selama ini, tersangka tidak menunjukkan sikap kooperatif. Beberapa kali ia mangkir saat dipanggil dan menghilang ketika dijemput.”

BACA JUGA  TENAGA PENDIDIK SMA/SMK TERANCAN TUNJADA

Roby menegaskan bahwa hingga saat ini, sudah 12 hari sejak putusan praperadilan, tersangka masih berkeliaran bebas. Ia mendesak Polres Singkawang untuk segera mengambil langkah konkret dengan melakukan penangkapan atau, jika perlu, segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). “Hal ini penting agar proses hukum tidak terhambat dan tersangka tidak terus bebas berkeliaran,” tambahnya.

Selain itu, Roby mengungkapkan rencana untuk mendatangi DPRD Kota Singkawang guna meminta agar tersangka tidak lagi menerima gaji. “Kami tidak ingin uang rakyat digunakan untuk membiayai seseorang yang telah melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur,” tegas Roby.

BACA JUGA  VAKSINASI BOOSTER KELURAHAN PASAR BARU DI PIMPIN LURAH SUGIARTO

Kuasa hukum berharap ada tindakan cepat dari pihak kepolisian serta lembaga terkait untuk menegakkan keadilan bagi korban, sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *