Kegiatan press Conference Polres Garut Dalam Kasus Tindak Pidana Narkotika Selama 2 Bulan

Kegiatan press Conference Polres Garut Dalam Kasus Tindak Pidana Narkotika Selama 2 Bulan

Garut, Porosnusantara co.id | Dalam periode September hingga Oktober 2024 Sat Res Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap 13 kasus tindak pidana narkotika dengan total 18 tersangka yang terlibat. Senin (04/11/2024).

Kegiatan press Conference ini di pimpin oleh Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., di dampingi oleh Waka Polres Garut Kompol Dhoni Erwanto, S.Si., S.I.K., M.H., M.I.K., Kasat Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, S.H., dan Kasi Humas Polres Garut Ipda Susilo Adhi P, S.H.

BACA JUGA  Awal April 2022, Kejakgung Bakal Naikkan Kasus Fasilitas Ekspor Migor Ke Tahap Penyidikan

Dari total kasus yang terungkap sebanyak 19 kasus dengan 23 tersangka telah di nyatakan berhasil di selesaikan.

Para pelaku ini terlibat dalam aktivitas menyimpan, memiliki, menanam, dan mengedarkan narkotika, serta menjual obat keras terlarang tanpa resep dokter.

Dalam kasus ini Polres Garut berhasil mengamankan barang bukti berupa 177,05 gram sabu-sabu, 4,78 gram tembakau sintetis, 56 butir ekstasi, dan sejumlah obat keras lainnya.

BACA JUGA  Kades setialaksana Rohmat.HT memberikan santunan anak yatim, di Madrasah Al - Barkah

Para pelaku di kenakan Pasal 111, 112, dan 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Untuk pelanggaran terkait psikotropika dan obat-obatan terlarang, pelaku terkena pasal 62, 60 (15) dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.

BACA JUGA  JARINGAN AKTIVIS PRO DEMOKRASI (ProDem)

Sementara untuk obta obatan di kenakan pasal 435, 436 UU No 17 tentang Kesehatan dengan ancaman Pidana 12 tahun atau denda Rp. 5.000.000.000 (lima milyar).

“Dengan berhasilnya pengungkapan kasus ini diharapkan dapat menyelamatkan lebih dari 130.759 jiwa anak bangsa di Kabupaten Garut dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya.” Ujar Fajar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *