Roby Sanjaya Selaku Kuasa Hukum Korban Yakin Hakim Akan Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka H. Herman

Oplus_131072

Roby Sanjaya Selaku Kuasa Hukum Korban Yakin Hakim Akan Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka H. Herman

Poros Nusantara co.id – Singkawang, (27/10/ 2024) – Kuasa hukum korban kasus persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, Roby Sanjaya, SH, menyampaikan keyakinannya bahwa hakim akan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh H. Herman. Hal ini disampaikan setelah sidang praperadilan yang berlangsung pada hari Jumat, 25 Oktober 2024, dengan agenda kesimpulan dari para pihak.

BACA JUGA  Rocky Gerung: JANGAN BERI MEREKA CELAH AMPUNAN JENDERAL

Roby Sanjaya, SH, menegaskan bahwa Polres Singkawang telah bertindak sesuai prosedur dalam penetapan tersangka H. Herman. “Berdasarkan fakta persidangan, Polres memiliki lebih dari dua alat bukti yang sah, yaitu saksi mata, saksi ahli, hasil visum, serta keterangan korban. Dalam kasus kekerasan seksual dan perlindungan anak, keterangan korban juga diakui sebagai alat bukti yang kuat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” jelas Sanjaya.

BACA JUGA  Gelar Paripurna Istimewa, Rial Kalbadi Resmi Jabat Ketua DPRD Way Kanan Periode 2024-2029

Penetapan tersangka, lanjut Sanjaya, tidak dilakukan secara prematur seperti yang dituduhkan oleh pihak tersangka. Proses penyelidikan telah dilakukan dengan cermat, dimulai dari laporan resmi yang disampaikan oleh Kantor Hukum Roby Sanjaya, SH & Partners pada tanggal 3 Juni 2024. “Penetapan tersangka baru dilakukan pada tanggal 16 Agustus 2024, setelah Polres melakukan penyelidikan selama dua bulan. Ini menunjukkan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang lebih dari cukup,” tegas Sanjaya.

BACA JUGA  Mahkamah Konstitusi Gelar Bimtek Bagi Partai Politik

Dalam kesimpulannya, kuasa hukum H. Herman juga membantah bahwa tindakan persetubuhan dan cabul terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Menanggapi hal ini, Sanjaya menyebutkan bahwa pernyataan tersebut sangat tidak berdasar dan tidak sesuai dengan hukum. “Tindakan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur jelas-jelas termasuk ke dalam kategori kejahatan luar biasa (extraordinary crime), sehingga bantahan tersebut mengada-ada dan tidak dapat diterima.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *