Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB-P2 Kota Singkawang Tahun 2024

4.Pengendalian Pertumbuhan Pemukiman : Membantu pemerintah dalam pengendalian tata ruang dan pembangunan di wilayah-wilayah tertentu.

5.Memacu Pertumbuhan Sektor Jasa dan Perdagangan : Peningkatan nilai properti bisa menarik lebih banyak pelaku bisnis untuk berinvestasi di Singkawang, terutama di sektor jasa, perhotelan, perdagangan, dan restoran. Kota dengan potensi pertumbuhan properti yang tinggi cenderung menjadi magnet bagi bisnis untuk berkembang.

BACA JUGA  Gelar Lomba Orasi, Kapolri: Mari Ciptakan Alam Demokrasi yang Lebih Baik

6.Peningkatan Transparansi dan Tata Kelola : Proses penetapan NJOP yang lebih akurat dan diperbarui secara berkala dapat meningkatkan transparansi dalam tata kelola aset daerah. Ini mendorong pemerintah untuk lebih baik dalam merencanakan pembangunan kota, serta memastikan masyarakat memahami nilai dari tanah dan bangunan yang mereka miliki.

BACA JUGA  Secara Door to Door, Polres Kep Seribu Imbau ProKes dan Bagikan 1.100 Masker ke Warga

7.Memperkuat Sistem Pajak yang Lebih Adil : Dengan NJOP yang disesuaikan secara berkala, sistem perpajakan dapat menjadi lebih adil, di mana pajak yang dikenakan mencerminkan nilai sebenarnya dari properti. Ini juga dapat mencegah adanya penghindaran pajak, karena NJOP yang terlalu rendah seringkali dimanfaatkan untuk mengurangi pembayaran pajak secara tidak proporsional.

BACA JUGA  Bawaslu Provinsi Lampung Ingatkan PKD Di Way Kanan, Pentingnya Komunikasi Dan Konsolidasi dalam Coklit

Dengan berbagai dampak positif ini, penyesuaian NJOP di Singkawang dapat menjadi alat strategis untuk memajukan wilayah secara ekonomi dan sosial, sekaligus mendorong pembangunan kota yang lebih berkelanjutan.

Narahubung :BAPENDA Kota SingkawangJalan Firdaus Kelurahan PasiranWa. 08115704022

Penulis: Jefry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *