Majelis Hakim PN Singkawang Tolak Praperadilan PH Tersangka Dan Menyatakan Sah Penetapan Tersangka Herman alias Haji Aman Sah Kasus Asusila 

Majelis Hakim PN Singkawang Tolak Praperadilan PH Tersangka Dan Menyatakan Sah Penetapan Tersangka Herman alias Haji Aman Sah Kasus Asusila

Singkawang, kalbar – Poros Nusantara co.id. || Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang Menolak Praperadilan yang diajukan kuasa hukum tersangka Herman atas kasus asusila anak di bawah umur.  Tim kuasa hukum korban pencabulan anak dibawah umur Roby sanjaya,SH dan Agustin R SH merasa puas dengan keputusan hakim

BACA JUGA  Menkop dan UKM Bersama Mendag Lepas Ekspor Perdana Produk UKM ke China lewat PLB e-commerce

Pertama kami ucap Alhamdulillah pas putusan hakim yang berpihak pada korban, kami juga berterimakasih kepada kawan – kawan media juga kepolisian dan juga Hakim pada hari ini menunjukan kapasitas hukum atas status tersangka Herman.

Menurut salah satu kuasa hukum korban Kita ketahui dari sejak awal apa yang dituduhkan oleh PH tersangka adalah tidak benar, dari awal bukti kami sudah lengkap dan sudah prosedural, pada hari ini dan pada kesempatan ini kami juga meminta kepada PH tersangka untuk menghadirkan tersangka.

BACA JUGA  Warga Desa Sukawangi Terima Bantuan BLT Minyak Goreng BPNT Dan PKH 2022

Tersangka kasus asusila Herman pada saat penjemputan awal  hingga pada saat ini tidak pernah hadir, jika tersangka tidak hadir maka kita akan terus menuntut dan memita pihak kepolisian segera menghadirkan tersangka. Ucap Roby Sanjaya

Mardiana Maya Sartini mengatakan, terimakasih kepada pihak kepolisian Singkawang yang telah membantu dan masyarakat Singkawang tidak diam-diam saja tetapi mereka itu bergerak, dan untuk korban dengan keberhasilan ini semoga bisa mengobati sedikit luka hatinya, pada hari ini saya menghimbau semua ibu, semua bapak, semua abang, semua kakak, semua kakek jaga anak dengan baik dan jangan lagi ada korban, Singkawang kota layak anak, kota yang bersahabat dengan anak-anak buktikan semua itu. pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *