BPH Migas dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Perkuat Pengawasan Penyaluran JBT dan JBKP
Jakarta Poros Nusantara co.id. Dalam rangka pengendalian konsumen pengguna agar penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) atau minyak solar dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) atau pertalite dapat tepat volume dan tepat sasaran, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terus memperkuat kerja sama dengan Pemerintah Daerah.
Bertempat di Kantor BPH Migas, Senin (7/10/2024) Kepala BPH Migas Erika Retnowati menyerahkan dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) penyediaan, pengendalian dan pengawasan penyaluran JBT dan JBKP kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) yang diwakili Kepala Kantor Penghubung Provinsi Sultra, Mustakim. Dokumen ini selanjutnya akan ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto yang menandai resminya kerja sama BPH Migas dan Pemprov Sultra.
“Setelah dokumen ini ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Sultra, selanjutnya akan dibahas program-program penyediaan, pengendalian dan pengawasan penyaluran JBT dan JBKP oleh kedua belah pihak,” ujar Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam kesempatan tersebut.
Sesuai Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, bahwa dalam melakukan pengawasan atas JBT dan JBKP, BPH Migas dapat bekerja sama dengan instansi terkait dan/atau pemerintah daerah. Untuk itu, BPH Migas memerlukan dukungan dan kerja sama dalam melaksanakan pengendalian, pembinaan dan pengawasan dalam penyaluran JBT dan JBKP pada konsumen pengguna di Provinsi Sultra.
PKS ini diharapkan dapat memberikan:
a. Dukungan dalam penerbitan Surat Rekomendasi berbasis aplikasi XStar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
b. Dukungan dalam melakukan pengawasan atas penerbitan dan penyaluran JBT dan/atau JBKP yang diberikan kepada Konsumen Pengguna berdasarkan Surat Rekomendasi yang diterbitkan.
c. Dukungan dalam melakukan pengendalian atas penyaluran JBT dan/atau JBKP sesuai dengan alokasi volume masing-masing daerah di wilayahnya.