Daerah  

Mafia Tanah Gentayangan, Notaris dan Calon Notaris Dilaporkan

Namun beda ketika Yogi menemui Muawanah.” Jauh dari palu ke Banyuwangi kok begitu datang malah disuruh ganti hutang orang lain berbunga jadi 350 juta, apa ini kerjaan karyawan Notaris, masak anggota luar biasa (calon Notaris) seperti debt collector aja. Lagian siapa yang hutang apakah Muawanah?” Ungkap kang Makin.

 

Informasinya, dalam surat laporan yang sebelumnya di awali permintaan klarifikasi ini, nama Yogi juga disebut sempat menemui beberapa orang termasuk menemui kuasa hukum Muawanah.”Ya dia pernah menemui saya, makanya ada nama Yogi dalam laporan, memang faktanya ada orang mengaku karyawan Notaris, tidak mau menunjukkan identitasnya, faktanya dia minta ganti tebusan, dia mengaku akan menguasai lahan, dia mengaku pegang sertifikat H Afandi kakek Muawanah,” kata Makin.

BACA JUGA  Satreskrim Polsek Pitumpanua Polres Wajo Ringkus Pencuri Uang Kas Koperasi Berkah Siwa

 

“Menemui kita berubah lagi, kira-kira begitu kejadiannya. kalau dia masih ALB atau karyawan Notaris ya kita klarifikasi ke Bos nya, karena tidak ada respon padahal ini menyangkut nama baik Notaris di masyarakat ya kita laporkan kepada lembaga Notaris yaitu INI Banyuwangi hingga Pusat dan MPD,” Katanya.

BACA JUGA  Penyuluh dan Petani NTT Giat Olah Lahan Musim Tanam ke-2 ( MT II) April - September

 

Lebih jauh Makin mengatakan, terkait hal itu ada terindikasi perbuatan Pidana pihaknya juga menjadwal laporan kepada yang berwajib. lebih jauh Makin mengungkapkan ada kejadian-kejadian serupa dilakukan beberapa orang lainnya seperti Ansori dkk, Yogi Bimantara, Agung, Wawan yang ujungnya uang tebusan.

BACA JUGA  Manunggal TNI-Rakyat, Satgas Pamtas RI-PNG Bantu Warga Binaan di Perbatasan Panen Rambutan

 

“Pelakunya atau orangnya lebih dari satu, saya sudah mengantongi nama-namanya, caranya meminta Muawanah pulang ke Banyuwangi diserahi sertifikat, begitu datang diminta uang tebusan dengan ancaman lahan diambil dan sertifikat berganti,”ungkap Makin.
Perikatan Jual Beli cacat hukum, ahli waris ternyata tidak tunggal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *