Daerah  

Mafia Tanah Gentayangan, Notaris dan Calon Notaris Dilaporkan

Banyuwangi, porosnusantara.co.id – Untuk antisipasi terjadi nya kemungkinan perilaku layaknya mafia tanah yang terus berkepanjangan dan menimbulkan keresahan, Kuasa Hukum korban ( Muawanah ) melapor kepada Ketua Ikatan Notaris (INI) maupun Majelis Pengawas Notaris Daerah MPD (25/9/24).

Kali ini yang dilaporkan adalah Wiwik Henri Kusirini, S.H., M.Kn. dan orang yang mengaku Karyawannya ( Yogi Firmanda ) dan diketahui masih jadi Anggota Luar Biasa (ALB) atau calon Notaris. Notaris Wiwik dilaporkan karena tidak segera mengklarifikasi pengikatan jual beli tanah atau sawah peninggalan Alm.H Abd Salam yang belakangan di informasikan menggunakan pengikatan jual beli cacat hukum dan tidak mengembalikan SHM lain yang tidak ada ada kaitannya dengan jual beli.

BACA JUGA  Kunjungi Nunkurus Mendag RI Puji Potensi Garam di NTT

Sementara itu, Yogi dilaporkan karena masih berkaitan hal tersebut.
Dalam laporannya, Yogi inilah yang berhasil mengiming-imingi seorang ibu rumah tangga hingga mau pulang ke Banyuwangi dari Palu Sulawesi untuk diserahi 2 sertifikat namun belakangan diminta untuk menebus 300 juta lebih.
Kuasa Hukum Muawanah, Anwar Anang Zulfikar S.H. melalui Hayatul Makin SH mengatakan ” mengenai laporan ke INI dan MPD juga diungkap. Salah satu keterlibatan orang yang mengaku Yogi Firmanda dan mengaku karyawan Notaris Wiwik.

BACA JUGA  Bupati Way Kanan Ikuti Pembekalan Kepala Daerah Pemenang Pilkam 2021 Secara Virtual

Yogi dilaporkan melakukan upaya tipu daya sehingga kliennya mau pulang dari Palu ke Banyuwangi meninggalkan keluarga dan akhirnya malah meresahkan. minta uang tebusan dan ancaman Sertifikat ganti nama,” urainya.
Menurut praktisi hukum yang biasa dipanggil Kang Makin ini, nama Yogi suka berbelit-belit dalam pembicaraan yang disampaikan. dia mencontohkan, awalnya Yogi mengabari agar Muawanah segera pulang ke Banyuwangi untuk diserahi 2 sertifikat atas nama ayahnya dan kakeknya. Asumsinya karena Muawanah dikatakan sebagai ahli waris yang berhak menerima.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *