Way Kanan, porosnusantata.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Way Kanan menyebutkan, jika biaya peserta kampanye di Pilkada 2024 tidak boleh berbentuk uang.
Hal ini diungkapkan oleh Anggota Bawaslu Way Kanan, Divisi Penanganan Pelanggaran, Lekat Rizwan, dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Kampanye pada Pilkada serentak tahun 2024, di Hotel Almer Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, Jumat (27/9/2024).
“Sesuai dengan PKPU nomor 13 tahun 2024, pasal 66 ayat (6) bahwa, ‘Biaya makan minum peserta kampanye, transportasi peserta kampanye, dan pengadaan bahan kampanye bagi peserta kampanye, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tidak diberikan dalam bentuk uang tunai,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sesuai PKPU nomor 13 tahun 2024, calon atau tim kampanye, dilarang menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara dan atau pemilih.
“Pasangan calon dan/atau tim kampanye dapat memberikan hadiah dalam pelaksanaan kampanye, dengan ketentuan harus berupa barang dan nilai tiap barang itu, paling banyak bernilai Rp 1 juta,” paparnya.
Selain itu, peserta pasangan calon, partai politik, gabungan partai politik atau tim kampanye, dilarang memasang alat peraga kampanye (APK) di beberapa tempat umum.
“Seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, tempat pendidikan, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum,” ungkapnya.
Rizwan juga mengatakan, jajarannya akan melakukan pengawasan melekat pada tahapan pilkada 2024.
“Begitu juga terhadap ASN, kami mengimbau agar ASN dapat menjaga netralitas ASN, aparatur Kampung, dalam pilkada 2024 ini,” pungkasnya. ( Dikutip dari Bawaslu )