Kepala Disnakertrans Kabupaten Way Kanan, Achmad Agung Bramtihalley mengatakan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan merupakan program hubungan industrial dengan sub-kegiatan penyelenggaraan pendataan dan informasi sarana hubungan industrial dan jaminan sosial serta pengupahan.
“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan hubungan industrial, persyaratan kerja dan pengupahan sesuai norma ketenagakerjaan,” kata Achmad Agung Bramtihalley.
Achmad Agung Bramtihalley mengatakan melalui pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan tersebut diharapkan perusahaan mempunyai kesadaran akan kewajiban pelaporan ketenagakerjaan secara rutin maupun berkala.
“Seperti halnya kewajiban mempunyai dokumen peraturan perusahaan, kewajiban melaporkan secara online melalui aplikasi wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan (WLKP versi 2.0) yang terintegrasi melalui aplikasi OSS.RBA Perizinan,” jelasnya.
Hal yang tidak kalah penting jelas Agung, kewajiban mencatatkan perjanjian kontrak kerja pekerja dan pemberi kerja atau pengusaha apakah tenaga kerja tetap (PKWTT) atau tenaga kontrak harian lepas, bulanan atau tahunan sebagai pekerja PKWT bukan tenaga magang di dalam perusahaan.
“Semua diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perubahan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU Bagian Kluster Ketenagakerjaan,” katanya.
Agung menegaskan sebagai tindak lanjut dari pengawasan ini, adapun kekurangan akan kewajiban-kewajiban yang belum dipenuhi untuk dapatnya perusahaan sesegera mungkin memenuhinya.






