WAY KANAN, porosnusantara.co.id – Seksi Pengelolaan Barang Bukti & Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Way kanan telah mengembalikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo Tanpa Nopol Warna Hitam yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap / (Incracht) kepada An. Feri Purwanto yang dikuasakan Kepada Istrinya An. Sutini Atas Perkara Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP. di Kampung Serdang Kuring, Kec. Bahuga, Kab. Way Kanan Pada hari Senen tanggal 10 Juni 2024.
Dan di saksikan oleh Ali Basah Kepala Kampung Serdang Kuring dan didampingin Asrul Sani, S.E Selaku Kasi Kesejahteran (Kesra) Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan yang mewakili, Aliyudin Basir Selaku Camat Bahuga Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor : 3/Pid.B/2022/PN.BBU, Tanggal, 11 Februari 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Way kanan, DR Afrillianna Purba, S.H, M.H. melalui KASI Pengelolaan Barang Bukti & Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Way kanan” Rifqi leksono,S.H. saat ditemui media ini” Mengatakan pengembalian barang bukti ini tidak dipungut biaya apa pun tutup nya.
Indera