Bekasi, porosnusantara.co.id – Kegiatan proyek Jaringan Irigasi Tingkat Usaha Tani (JITUT) di kerjakan di Desa Sindang Jaya Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi. Rabu 26 juni 2024.
Kegiatan tersebut di kerjakan oleh PT. Putra Gabus Mandiri dengan nilai kontrak Rp. 160.870.000. kegiatan JITUT tersebut bersumber dari APBD tahun anggaran 2024. tapi tidak menutup kemungkinan saat kami awak Media Social Control ke lokasi tersebut di duga minimnya pengawasan dari dinas terkait, Kepala tukang tidak ada di lokasi,
dari pantauan kami awak media pun pihak pekerja tidak di bekali APD ( Alat Pelindung Diri) yang seharusnya memenuhi K3 ( Kesehatan, Keamanan dan Keselamatan Kerja ) padahal pemerintah pusat pun telah menerbitkan peraturan perundang-undangan, Sangsi yang di atur dalam UU. no.1 tahun 1970 Untuk pihak yang melakukan pelanggaran K3 berupa Kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling tinggi Rp100.000, tapi tidak menutup kemungkinan itu pun demikian di langgar.
Dikatakan Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya N Rudiansah angkat bicara,, “Kami melihat dari cara peletakan batu materialnya pun di gali asal- asalan sehingga di duga akan berongga dan berlubang dan tidak memakai lantai kerja, lantas bila tergenang air akan mudah labil dan bergerak sehingga terjadinya posisi batu akan terlepas dari semen, di duga kurangnya adukan semen akan mudah ambruk, apa lagi dari segi pemasangan batu semaunya,, “Ucapnya,
N Rudiansah menduga bahwa kualitas rendah dari segi pekerjaannya ini di sebabkan oleh kurangnya pengawasan dan konsultasi yang memadai selama proses mekanisme pelaksanaan proyek tersebut,
Oleh karena itu iya menyerukan perlunya tindakan yang lebih tegas dan pengawasan yang lebih ketat guna memastikan kegiatan proyek-proyek yang di biayai oleh APBD tahun anggaran 2024 ini dapat memenuhi standar kualitas yang sesuai dengan anggaran yang telah di alokasikan tersebut, “tegasnya,