Dirkumad Memberi Pembekalan Kepada Taruna Akmil Tk IV

Beliau juga menekankan pentingnya tanggung jawab komandan dalam mencegah dan menindak pelanggaran hukum perang. “Apabila terjadi pelanggaran hukum perang, tidak hanya prajurit yang melanggar yang akan dikenakan hukuman, tetapi komandan dari prajurit tersebut juga dapat dikenakan hukuman apabila terbukti ada hubungan atasan-bawahan dalam kasus tersebut, dan komandan mengetahui atau seharusnya mengetahui adanya tindakan kejahatan tetapi membiarkannya,” jelas Brigjen TNI Aloysius.

BACA JUGA  Pemkab Pelalawan Tandatangani Perjanjian kerjasama dengan BPKP Riau

Ceramah pembekalan ini guna menambah cakrawala, wawasan dan pemahaman para Taruna Tingkat IV mengenai pentingnya hukum HAM dan hukum humaniter, serta tanggung jawab yang melekat pada setiap individu, terutama dalam konteks militer.

BACA JUGA  Miris..!! Kegiatan SDN Sukaindah 03 Bak'..!! Kolam ikan, Di Duga Lantai Kerja Pun Tak Nampak, Dugaan Pondasi Pun Tidak Ideal

 

(AXS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *