Jawa Barat, porosnusantara.co.id – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) meminta Badan Usaha Penugasan untuk turut memantau pelaksanaan penerapan Surat Rekomendasi di lembaga penyalurnya, sehingga penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi dan Kompensasi negara semakin tepat sasaran. Sebagaimana diketahui, Surat Rekomendasi diperuntukkan bagi konsumen pengguna yang sudah ditentukan, seperti usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, atau pelayanan umum.
Saat melakukan kunjungan lapangan, Anggota Komite BPH Migas Eman Salman Arief menyampaikan, pihaknya mendapatkan adanya implementasi pembelian BBM subsidi menggunakan Surat Rekomendasi yang belum sesuai. Untuk itu, ia meminta agar Badan Usaha Penugasan juga ikut meningkatkan pelayanan dan pengawasan agar Surat Rekomendasi digunakan secara tepat sasaran.
“Kami sempat berdiskusi dan menanyakan implementasi terkait penyaluran BBM menggunakan Surat Rekomendasi sekaligus juga untuk mendapatkan feed back. BPH Migas memberikan masukan kepada Badan Usaha untuk dapat mengimplementasikan dan melakukan pengawasan kegiatan dengan baik. Agar BBM subsidi dan kompensasi ini dapat tersalurkan dengan tepat volume dan tepat sasaran,” kata Eman ketika melakukan pemantauan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Purwokerto dan Cilacap, Jawa Tengah, Sabtu (8/6/2024).
Di tempat yang sama, Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman memberikan perhatian pada sarana dan fasilitas yang ada di SPBU agar memenuhi standar, seperti tangki penyimpanan BBM, jangka waktu penyimpanan video di CCTV minimal selama 30 hari, dan posisi CCTV yang menyorot nomor polisi kendaraan yang mengisi BBM.
“Tadi kita sudah mengecek hasil CCTV dan kami sarankan untuk melakukan reposisi atau penataan kembali posisi CCTV agar terlihat jelas nomor polisi setiap kendaraan pada saat transaksi,” ucap Saleh.