Cekcok Mulut Berujung kematian,Buruh Rongsok Jalani Sidang Di PN Tanjung Karang

Bandarlampung, porosnusantara.co.id – Terdakwa Hendri jalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, terkait dugaan pembunuhan terhadap rekan kerjanya di gudang rongsok, Bandarlampung.

Terdakwa yang merupakan seorang buruh rongsok ini menjalani sidang dakwaannya dengan didampingi oleh penasihat hukum.

Dalam perkara tersebut terdakwa didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana.

Penasihat hukum terdakwa Hendri usai menjalani sidang dakwaan tidak melakukan eksepsi dan telah menerima dakwaan yang telah dibacakan oleh jaksa.

BACA JUGA  Kemenpora Gelar Forum Organisasi Kepemudaan

“Kami tidak melakukan eksepsi. Terdakwa juga setelah mendengar dakwaan ia membenarkan dan menerimanya,” kata Tarmizi di Bandarlampung, Rabu.

Dalam perkara ini pihaknya akan melihat perkembangan jalannya persidangan tersebut untuk mengetahui yang sebenarnya perkara tersebut.

Ia juga akan menghadirkan saksi meringankan untuk terdakwa agar jaksa dan hakim dapat memutus hukuman untuk terdakwa yang seadil-adilnya.

BACA JUGA  Wakil Walikota Zohirin Sayuti Pimpin Rapat Dengan OPD Bahas World Heritage

“Kita akan lihat perkembangannya. Kita juga nanti akan hadirkan saksi yang meringankan,” kata dia.

Perkara tersebut terjadi pada 11 Oktober 2023 saat terdakwa bersama korban dan satu saksi berada di gudang rongsokan. Saat itu, terdakwa yang bertugas di gudang rongsok sebagai operator alat berat melihat korban yang diketahui bernama Susandi dan saksi bernama Chairul sedang cekcok mulut.

BACA JUGA  Kajari Sawahlunto, Dr,Abdul Mubin,ST,SH,MH Bangun Sinergitas Dengan Insan Pers Sawahlunto

Terdakwa sempat tidak menghiraukan lantaran dikira keduanya hanya cekcok mulut saja. Namun dari ketinggian di operator alat berat, terdakwa melihat tangan Susandi berdarah dan sontak terdakwa langsung turun dari alat berat tersebut

Setelah turun, terdakwa menghampiri keduanya yang tengah berada di lorong gudang rongsok. Saat itu, terdakwa melihat Chairul sedang memegang pisau dan korban tersudut di pojok lorong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *