Pelalawan, porosnusantara.co.id –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan menggelar Rapat Paripurna, dalam rangka Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pelalawan tahun anggaran 2024. Kegiatan ini digelar di Ruang Rapat Paripurna lantai 2 Gedung DPRD Pelalawan,Jum’at (24/11/2023).
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan, Baharudin, SH.MH di dampingi Wakil Ketua H Syafrizal, SE dan Faizal, SE. M.Si, dan dihadiri Bupati Pelalawan H. Zukri Misran, SE bersama Asisten Adm Pemerintahan H. Zulkifli, S.Ag.
Bupati Pelalawan H. Zukri Misran, SE dalam sambutannya menyampaikan rapat paripurna pada hari ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 104 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah. Kepala Daerah wajib menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum 1 bulan tahun anggaran berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD.
Pembahasan rancangan PERDA tentang APBD sebagaimna dimaksud berpedoman pada RKPD, KUA, dan PPAS. Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 berpedoman pada peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2023 tentang pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 serta berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dengan berlakunya beberapa regulasi di bidang keuangan yang pelaksanannya berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Dalam