Pulihkan Kedaulatan Rakyat PETISI 100

Jakarta, porosnusantara.co.id – Sebanyak 100 tokoh Nasional dan Daerah terdiri dari Ulama, Cendekiawan, Purnawirawan, Emak-emak dan Aktivis Penegak Daulat Rakyat menyampaikan Petisi 100 di Gedung MPR RI tanggal 20 Juli 2023. Anggota MPR yang menerima, berjanji akan meneruskan aspirasi tersebut kepada

Pimpinan MPR maupun DPR.

Petisi 100 ini berisi dua tuntutan utama, yaitu :

Pertama, mendesak DPR dan MPR agar menjalankan wewenangnya sebagaimana diatur dalam UUD 1945 untuk segera proses memakzulkan Presiden Jokowi, sesuai mekanisme yang berlaku.

BACA JUGA  ATASI HAMA TANAMAN JERUK SECARA RAMAH LINGKUNGAN

Kedua, mengajak seluruh elemen bangsa untuk secara konstitusional berjuang memulihkan kembali asas kedaulatan rakyat yang telah terampas oleh sekelompok elit yang bernama oligarki.

Adapun dasar hukum dari desakan kepada DPR dan MPR untuk memakzulkan Presiden Jokowi serta ajakan perjuangan konstitusional untuk memulihkan kedaulatan rakyat adalah Ketetapan MPR No VI/MPR/2023 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur soal mundur dan pemakzulan Presiden.

BACA JUGA  Wabup Ali Rahman Lakukan Pembinaan Petani & Peternak Di Kampung Karya Agung

Beberapa alasan yang mendasarinya antara lain :

Pertama, Jokowi dinilai sudah tidak mampu menjalankan amanahnya sebagai Presiden karena lebih dominan melayani kepentingan oligarki baik politik maupun bisnis ketimbang berkhidmat pada kepentingan dan aspirasi rakyat banyak.

Kedua, Jokowi dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara negara telah menjadikan kepentingan politik sebagai panglima sementara hukum ditempatkan sebagai alat kepanjangan tangan politik pragmatik. Banyak Perppu dibuat tanpa ada dasar “staatsnood” atau kedaruratan. Terjadi kriminalisasi ulama dan aktivis.

BACA JUGA  Apresiasi Presiden Jokowi untuk para Menteri di Sidang Kabinet Paripurna

Ketiga, pembangunan ekonomi gagal, investasi mandek dan hutang luar negeri sangat besar. Presiden melanggar konstitusi khususnya Pasal 23 UUD 1945 dimana Presiden menetapkan APBN secara sepihak melalui Perpres. Akibatnya terjadi kerugian pada keuangan negara. Rakyat semakin
miskin, oligarki bertambah kaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *