DPRD Kabupaten Pelalawan Gelar Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan

Pelalawan, porosnusantara.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan menggelar rapat paripurna dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Pelalawan tahun anggaran 2023, di Kantor DPRD Pelalawan, belum lama ini.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan, Baharudin SH MH didampingi Wakil Ketua I, H Syafrizal SE dan Wakil Ketua II, Faizal SE M.Si dihadiri oleh Bupati Pelalawan, H Zukri.
Mengawali sambutannya, Baharudin menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta pimpinan Organiasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Pelalawan yang telah dapat menyelesaikan rancangan KUA-PPAS Anggaran Pendapatan dan Pendapatan Daerah (APBD) Pelalawan tahun 2023.
Penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS APBD Kabupaten Pelalawan tahun anggaran 2023 menjadi kebijakan umum dan prioritas plafon anggaran antara Pemerintah Kabupaten Pelalawan dan DPPD. Hal ini patut menjadi perhatian bersama bahwa kebijakan umum dan KUA PPAS disusun oleh Pemkab Pelalawan.
“Dengan demikian kebijakan umum dan KUA-PPAS adalah bagian yang tidak dapat terpisahkan dari awal penyusuan, penetapan rancangan APBD Kabupaten Pelalawan tahun 2023,” terangnya.
Penandatananan nota KUA PPAS adalah salah satu langkah awal yang dilajukan pemerintah dalam teknis penyusunan rancangan APBD sebagaimana ditetapkan dalam peraturan tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Pasal 106 ayat 6 yaitu KUA-PPAS yang mendapat persetujuan bersama ditandatangani kepala daerah dan pimpinan DPRD melalui rapat paripurna.
“Penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS Kabupaten Pelalawan tahun anggran 2023 antara DPRD dan pemerintah daerah, diharapkan kepada pemerintah agar segera membuat Ranperda APBD 2023 yang kemudian diserahkan kepada DPRD untuk kemudian dibahas bersama. DPRD akan membahas semaksimal mungkin agar Ranperda APBD 2023 dapat selesai tepat waktu,” tandas Baharudin.
Perjalanan proses pembahasan KUA-PPAS antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Pelalawan dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD cukup panjang. Draf KUA-PPAS telah diserahkan ke dewan sejak 30 Agustus lalu, tertunda pembahasannya tersebab bersaman waktunya dengan pembahasan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022 yang harus disahkan pada 30 September.

BACA JUGA  Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Berkomitmen Untuk Tetap Menjaga Dan Melestarikan Seni Tradisi Yang Ada Di Nagari Kabupaten Solok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *