Dalam Pasal 449 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum telah mengatur partisipasi dan peran masyarakat dalam Pemilu. Partisipasi Masyarakat menurut Pasal 2 huruf g Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Dan Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum adalah keterlibatan perorangan dan/atau kelompok dalam Penyelenggaraan Pemilu.
Menanggapi Hal itu, Doris Manggalang Raja Sagala, S.H. mengungkapkan dengan dikeluarkannya Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Daerah Pemilihan Umum Dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPR Provinsi, Dan DPR Daerah Kabupaten/Kota telah menentukan secara tegas jumlah kursi DPRD di beberapa kabupaten atau kota, khususnya di Kota Jayapura yang telah dipastikan dalam Pemilihan Umum 2024 telah berkurang dari yang sebelumnya 40 kursi menjadi 35 kursi.
Doris juga mengungkapkan, sebelum KPU menerbitkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023, KPU terlebih dahulu telah menerbitkan Keputusan KPU Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022 Tentang Jumlah Kursi Anggota DPRD Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai salah satu acuan untuk menentukan jumlah kursi DPRD Kota Jayapura yang akan diperebutkan pada Pemilu serentak tahun 2024.
Sebagaimana ditegaskan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023, jumlah penduduk Kota Jayapura saat ini adalah sebanyak 368.578 jiwa yang terbagi-bagi di beberapa wilayah yaitu di Jayapura Utara sebanyak 86.691 jiwa untuk keterwakilan 8 Kursi, Jayapura Selatan sebanyak 96.426 jiwa untuk keterwakilan 9 Kursi, Abepura sebanyak 110.376 jiwa untuk keterwakilan 11 Kursi, Muara Tami sebanyak 20.956 jiwa dan Heram sebanyak 54.129 jiwa untuk keterwakilan 7 Kursi.