Berita  

Sidang Kasus Penistaan Agama Dengan Terdakwa Roy Suryo Kembali Digelar Dengan Menghadirkan Dua Saksi Ahli ITE dan Ahli Media

Jakarta,- Sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Roy Suryo kembali di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sidang kali ini menghadirkan dua saksi ahli yaitu : saksi ahli ITE dan juga saksi ahli media. Senin (28/11/2022).

 

Menurut Ismail Fahmi, S. Pd., selaku ahli analisis media, analisis itu untuk mengetahui bagaimana reaksi netizen, bagaimana postingan Roy Suryo itu di antifikasi, kemudian bagaimana juga yang lain – lain tidak sepakat untuk melaporkan.

 

“Saya tunjukkan dalam persidangan adanya pro dan kontra, adanya akun – akun yang merasa keberatan dengan postingan Roy Suryo, kemudian netizen menggunakan kata – kata Roy Suryo untuk dilaporkan dan mengangkat isu ini.

BACA JUGA  Kapolres Garut Melakukan Pengecekan Inspeksi ke Gudang Bulog Kabupaten Garut

 

Ketersinggungan orang itu dari gambar Patung/Rupang-nya yang dirubah menjadi wajah pak Jokowi serta dalam kata – kata LUCU he 3x AMBYAR memakai huruf tebal, sebetulnya ketika narasi percakapan disampaikan, kemudian juga dalam bentuk penghinaan, sebetulnya juga adalah hal yang wajar kalau publik protes dengan kenaikan tiket yang belakangan ini menjadi kritikan para netizen, itu kan sesuatu hal yang bagus untuk mengkritik pemerintah. Namun yang sangat disayangkan ada memenya dan ada unsur SARA-nya. Nah ini harus menjadi hati – hati untuk para netizen apa yang RS posting itu juga harus dijadikan pelajaran bagi para pengguna media sosial, boleh saja memposting perihal mengkritik pemerintahan, tapi jangan sampai menyinggung salah satu golongan atau agama tertentu.” tutur Ismail Fahmi kepada awak media.

BACA JUGA  Bela Hak Perempuan Melalui Lagu Persekusi, Lirabica Inspirasi Wanita Masa Kini

 

Dr. Bambang Pratama, S.H, M.H ( AHL ITE menerangkan dan menjelaskan, Dalam perspektif UU-ITE terlihat bahwa pemilik dan atau pengguna Twitter, KMRT Roy Suryo, telah melakukan transaksi elektronik. Elektronik yang ditransmisikan (dikirimkan) adalah berupa dokumen elektronik berbentuk gambar atau fhoto. Postingan tersebut diatas sudah tidak bisa diakses, namun postingan (RS) itu membawa pengaruh buruk pada dinamika kerukunan sosial dimasyarakat. Dan postingan (RS) itu ada sekelompok masyarakat merasa menjadi korban pelecehan simbol agama dan dan berdampak negatif dimasyarakat.” Ujar Bambang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *