Kongres Anak Indonesia tahun 2022 ini diselenggarakan secara Hybrid (Daring dan Luring), dengan jumlah peserta 248 Anak (Daring/Online) dan 26 Anak (Luring/Daring). Terdapat 274 Anak Jumlah peserta Kongres dari 26 Provinsi. Peserta Daring (offline) kami hadirkan dari Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Banten.
Dalam penyelenggaraan Kongres Anak Indonesia ini juga di barengi dengan kegiatan Seminar Nasional dengan beberapa Narasumber dari beberapa Kementerian, yaitu:
KEMENKO PMK RI
KEMEN KOMINFO RI
KEMENKES RI
KEMEN PPPA RI
KEMENSOS RI
THE UNION TC ASIA PASIFIC
Peserta Kongres Anak Indonesia mewakili Lima Klaster Hak Anak, yaitu:
Hak Sipil dan Kebebasan;
Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternative;
Kesehatan dan Kesejahteraan Keluarga;
Pendidikan, Waktu Luang dan Aktifitas Kebudayaan;
Perlindungan Hukum
Peserta Kongres dibagi dalam lima komisi yaitu:
Komisi I
Komisi Pendidikan dan Budaya,
Komisi II
Komisi Partisipasi Anak
Komisi III
Komisi Jaringan dan Teknologi
Komisi IV
Komisi Kesehatan dan Kesejahteraan
Komisi V
Komisi Perlindungan Khusus
Dari hasil sidang kelima komisi tersebut menghasilkan 9 (Sembilan) poin suara anak nasional, yaitu:
Memohon kepada pemerintah untuk serius memeratakan pemberian asupan gizi anak guna mencegah stunting
Mengajak
masyarakat untuk lebih pro aktif dalam kepedulian terhadap kasus kekerasan dan perundungan terhadap anak.
Memohon kepada pemerintah untuk meratakan akses pendidikan yang berkualitas, gratis, dan dievaluasi secara berkala terutama bagi anak yang kurang mampu, daerah 3T, korban perkawinan anak, ABH, dan penyandang disabilitas.
Memohon kepada pemerintah untuk memberikan akses sarana maupun prasarana teknologi secara merata dan tepat sasaran didaerah terpencil di seluruh Indonesia serta akses internet berkualitas dan ramah anak.