Cilegon – Sejumlah aktivis dan tokoh masyarakat yang terhimpun dalam Gabungan Lembaga dan Tokoh Masyarakat Kelurahan Gerem melaporkan sejumlah orang atas perkara dugaan menghalang-menghalangi hak warga negara dalam menyampaikan pendapat dimuka umum dan dugaan perbuatan tidak menyenangkan.
Tokoh Masyarakat Kelurahan Gerem Haji Rebudin mengatakan, Bahwa setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat dimuka umum dengan lisan atau tulisan secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Akan tetapi pendapat para aksi di ciderai oleh sejumlah oknum masyarakat sipil yang diduga menghalangi kegiatan penyampaian aspirasi aksi tersebut.
“Bahwa dengan ini kami bersama dengan unsur masyarakat Gerem terdiri dari Sarba’i salah satu RW di Gerem, bung Nai mewakili kelompok kepemudaan, bung Dedi dan Rusbatullah melaporkan atas peristiwa dugaan tindak pidana terjadi saat Gabungan Lembaga dan Tokoh Masyarakat Kelurahan Gerem menggelar aksi demonstrasi pada Senin (29/8) dengan rencana didepan PT Lotte Chemical Indonesia (LCI) sesuai surat aksi terkait penyampaian harapan-harapan akan tetapi belum juga menyampaikan aspirasi sudah di halang-halangi oleh sejumlah orang tepat di Jalan Raya Merak, Gerem, Grogol, Kota Cilegon, Banten,” jelasnya kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).
Menurut Haji Rebudin bahwa pihaknya mendukung Investasi PT LCI, kendati demikian kami juga mempunyai aspirasi yakni mendorong perusahaan dan masyarakat untuk membangun komunikasi dan kerjasama yang baik secara mandiri tanpa dikait-kaitkan dengan pihak lain.
Selain itu juga, Kami berharap terkait peluang usaha untuk lebih dioptimalkan kesempatannya bagi pengusaha Gerem sesuai dengan porsinya dan peluang bekerja untuk lebih dioptimalkan sesuai dengan porsinya serta berharap terkait program Corporate Social Responnbility lebih kearah pengembangan Sumber Daya Manusia dan penanggulangan kesehatan masyarakat.