Jakarta, Porosnusantara.co.id
Usulan Menkominfo itupun, direspon oleh kalangan legislator di Senayan, salah seorang diantara nya adalah Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Luqman Hakim mengaku setuju dengan usulan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate soal penggunaan sistem e-voting dalam Pemilu 2024. Namun, hal itu perlu merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Saya sangat senang jika Pak Menkominfo, yang kemarin mewacanakan e-vote dan digitalisasi pemilu, dikongkritkan langkahnya dengan mengusulkan revisi UU Pemilu kepada Presiden Jokowi,” ucap nya kepada pers, di gedung DPR RI Jakarta, Jumat (25/3/2022).
Menurutnya, Pemilu memang harus mengadopsi perkembangan teknologi informasi yang kian maju. Sehingga rakyat lebih dimudahkan dalam menggunakan hak daulatnya.
“Semua itu harus tetap dalam kerangka regulasi. Sayangnya UU Pemilu belum memberi ruang Pemilu Digital.”pungkas Luqman Hakim.(*chy)






