Sayang Sekali,Undang Undang Belum Beri Ruang Pelaksanaan Pemilu Digital

Jakarta, Porosnusantara.co.id

Diperoleh informasi yang menyebutkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate telah memberikan usulan dan sekaligus mewacanakan agar Indonesia mulai menerapkan cara kerja sistem e-voting. Menurutnya digitalisasi dalam Pemilu 2024 berpeluang besar untuk dilakukan, yakni via e-voting, sistem ini akan bermanfaat dalam rangka efektivitas dan efisiensi proses kontestasi politik yang legitimate, mulai dari tahapan pemilih sampai transmisi dan tabulasi hasil pemilu.

Usulan Menkominfo itupun, direspon oleh kalangan legislator di Senayan, salah seorang diantara nya adalah Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Luqman Hakim mengaku setuju dengan usulan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate soal penggunaan sistem e-voting dalam Pemilu 2024. Namun, hal itu perlu merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Saya sangat senang jika Pak Menkominfo, yang kemarin mewacanakan e-vote dan digitalisasi pemilu, dikongkritkan langkahnya dengan mengusulkan revisi UU Pemilu kepada Presiden Jokowi,” ucap nya kepada pers, di gedung DPR RI Jakarta, Jumat (25/3/2022).

Menurutnya, Pemilu memang harus mengadopsi perkembangan teknologi informasi yang kian maju. Sehingga rakyat lebih dimudahkan dalam menggunakan hak daulatnya.

“Semua itu harus tetap dalam kerangka regulasi. Sayangnya UU Pemilu belum memberi ruang Pemilu Digital.”pungkas Luqman Hakim.(*chy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *