Cegah Kelangkaan, Pemerintah Harus Perbaiki Jalur Distribusi Minyak Goreng

Jakarta – Porosnusantara.co.id || Sekedar informasi, Presiden Jokowi memutuskan sejumlah hal terkait permasalahan minyak goreng baik soal harga maupun stok, Kebijakan terbaru Jokowi terkait minyak goreng ini diputuskan dalam rapat internal terbatas yang diadakan di Istana Merdeka pada Selasa 15 Maret 2022, Satu diantaranya Pemerintah mencabut peraturan menteri yang mengatur soal Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan sebesar Rp 14.000 per liter, yang kemudian Harga minyak goreng kemasan pun diserahkan dengan harga keekonomian atau diserahkan kepada mekanisme pasar, kebijakan tersebut justru memicu adanya sorotan dari berbagai pihak.
Termasuk juga mendapatkan sorotan dari Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Gde Sumarjaya Linggih, saat dihubungi wartawan, ia mengatakan agar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi segera memperbaiki sistem distribusi minyak goreng. Menurutnya ketersendatan jalur distribusi dinilai menjadi biang kerok kelangkaan minyak goreng di sejumlah daerah. Ia membeberkan kelangkaan dan gejolak harga minyak goreng masih terjadi pada sebagian daerah. Namun, ada juga daerah yang tidak mengalami gejolak harga.

BACA JUGA  DPW SRIKANDI PP SUMATERA SELATAN MENGIKUTI SOSIALISASI UU ITE YANG DI GELAR OLEH BKOW

“Di Bali, saya masih menemukan harga minyak goreng curah sekitar Rp17.000 dan harga minyak dalam bentuk kemasan Rp20.000. Persoalan distribusi ini masalahnya sederhana, tidak terlepas dari sistem pasokan dan permintaan supply and demand,” ungkap Demer, sapaan akrab Gde Sumarjaya Linggih, kepada awak media, Kamis(17/3/2022) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

BACA JUGA  Rumah Semipermanen Kebakaran Di Belik

Menurut Demer, sudah sepatutnya Kemendag memiliki data lengkap para pemain Crude Palm Oil (CPO) dan produsen minyak goreng kelas kakap. Dengan demikian, seharusnya pemerintah bisa mengendalikannya dengan membagi-bagi tugas dan para penanggungjawab. Produsen minyak goreng besar berikan tugas DMO (Domestic Market Obligation) untuk wilayah yang penduduknya besar, begitu juga dengan yang lainnya. Karena kebutuhan satu daerah akan minyak goreng berbeda-beda dengan daerah lain, tergantung kepadatan penduduknya, Selain itu,, ia juga menyoroti persoalan pengawasan yang tidak kalah penting dari pendistribusian. Untuk itu, pemerintah diminta mengawasi pendistribusian DMO, sehingga tidak terjadi pelanggaran atas aturan yang sudah dibuat Kementerian Perdagangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *