Way Kanan. prosnusantara.co.id – Bupati Way Kanan, H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M. keluarkan Surat Edaran Nomor : 360/207/IV.05-WK/2022 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Way Kanan dan menghimbau kepada seluruh Aparatur Kampung baik Tingkat Kampung dan Kelurahan serta melakukan Pembelajaran disemua Satuan Pendidikan dilaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (daring), Pelaksanaan kegiatan Perkantoran Pemerintahan diberlakukan Work From Home (WFH) maksimal 50%, kecuali yang menangani tugas bidang kesehatan, keamanan, bencana alam, Pejabat Eselon 2, Eselon 3 dan Kepala UPT, Pasar Tradisional diizinkan buka dengan menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat, Tempat Ibadah mengadakan kegiatan peribadatan berjamaan dengan pengaturan kapasitas 50% dengan menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat, Kegiatan pada fasilitas publik (tempat wisata, tempat umum lainnya) diizinkan beroperasi 50% dengan menerapkan Aplikasi Pedulilindungi.
Lebih Lanjut,” dalam SE Bupati Way Kanan tersebut juga diterapkan Kegatan resepsi pernikahan dan hajatan lainnya berlaku dengan ketentuan dihadiri maksimal 50% dari Kapasitas Gedung/ruangan/tarup, pada waktu yang bersamaan, Tmpat duduk diatur berjarak minimal 1,5 meter, Tidak diperkenankan menyediakan hidangan makan ditempat, Tidak ada music/hiburan secara langsung, Diatur waktu kedatangan undangan (sesi 1 Pukul 09.00 s/d 12.00 dan sesi 2 Pukul 12.00 s/d 17.00) setelah Pukul 17.00 acara resepsi berakhir dan Menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat, menyediakan cadangan masker, tempat cuci tangan/handsanitizer, serta menerapkan aplikasi Pedulilindungi, Paling lambat satu minggu sebelum pelaksanaan pesta/resepsi pemilik acara harus mengajukan izin kegiatan kepada Satgas Kabupaten Way Kanan melalui Kepala BPBD Kabupaten serta Jika terdaapat pelanggaran ketentuan di atasm maka Satgas Covid-19 Kecamatan dan Kampung bersama tim terkait akan membubarkan atau menutup acaranya.