Bupati Way Kanan Bahas Persiapan Penanganan Hadapi Covid – 19 Dalam Dialog Interaktif Bersama RRI Way Kanan

Way Kanan. porosnusantara.co.id – Bupati Way Kanan, H. Raden Adipati Surya, SH, MM menghadiri acara dialog bersama RRI Way Kanan dalam membahas terkiat persiapan dan kebijakan pemerintah kabupaten way kanan dalam menghadapi peristiwa covid-19, di studio RRI Way Kanan, Kamis (17/02 /2022)

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Drs. H. Achmad Gantha, L’Ng., MM serta Kepala Dinas UMKM, Drs. Rinaldi, MM.

Pada Kesempatan tersebut Teddy Heriyanto Presenter RRI Way Kanan mengatakan bahwa Kasus Terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Way Kanan terus meningkat, data terakhir pada tanggal 15 Februari 2022 ada penambahan kasus baru sebanyak 27 Kasus dan Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 dan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 5 Tahun 2022 sebanyak lima kabupaten dan kota di Lampung menerapkan pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) tingkat 3.

BACA JUGA  Wapup Ali Rahman Hadiri Giat Apel Perencanaan Reformasi Birokrasi Dan Zona Integritas Bawaslu Way Kanan

Dalam penyampaian nya Bupati pemerintah kabupaten way kanan telah Surat Edaran Bupati Way Kanan Nomor : 360/207/IV.05-WK/2022 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Way Kanan Tahun 2022 serta menghimbau kepada seluruh aparatur sampai dengan tingkat Kampung agar gugus tugas covid-19 aktif kembali serta kegiatan pembelajaran untuk saat ini dilakukan secara berani

BACA JUGA  Ketua PPK Umpu Semenguk, Anton Subroto Membuka Rapat Pleno DPHP Pemilu Tahun 2024

Pelaksanaan kegiatan Perkantoran Pemerintahan diberlakukan Work From Home (WFH) maksimal 50%, kecuali yang menangani bidang tugas kesehatan, keamanan, bencana alam, dan para Pejabat Eselon 2, Eselon 3, serta Kepala UPT

BACA JUGA  Aiptu Joko Sutomo Bhabinkamtibmas Polsek Paningan Laksanakan Giat Guyub TNI - Polri di City Market

Untuk Pasar Tradisional mengizinkan buka dengan menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat, serta Tempat Ibadah mengadakan kegiatan peribadatan berjamaan dengan pengaturan kapasitas 50% dengan menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat, kemudian pada tempat wisata, dan tempat umum lainnya beroperasi dengan kapasitas 50% dengan menerapkan Aplikasi Peduli Lindungi untuk dapat masuk ketempat umum tersebut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *