Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang ” PENANGGULANGAN COVID-19 oleh Ibu Viani Limardi SH (Anggota Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta.

  • Bagikan

Porosnusantara.co.id – Kegiatan Sosperda yang diadakan di wilayah Rt.010 Rw.010 Kelurahan Warakas Tg.Priok Jakarta Utara.
Karena Sosperda (Sosialisasi Peraturan Daerah) Merupakan salah satu kewajiban anggota dewan, agar masyarakat lebih memahami definisi, tujuan dan fungsi peraturan daerah yang telah dibuat

 

Dalam sambutanya Ibu Viani Limardi Menyampaikan Pentingnya Vaksinasi di wilayah Terutama warga masyarakat di kelurahan Warakas untuk membentuk Herd Immunity yg kuat di masyarakat, sehingga dapat mengurangi atau mencegah Penyebaran covid-19 di provinsi DKI Jakarta yang sempat Tinggi beberapa waktu yang lalu.

Pada kesempatan yang sama Bapak Muhammad Fayakun SH (Anggota PERADI JAKARTA UTARA) selaku Nara Sumber pun ikut menegaskan berapa pentingnya Vaksinasi untuk membentuk Herd Immunity yg proporsional untuk masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama juga ada pertanyaan yang dilontarkan warga mengenai “pelaksanaan vaksinasi untuk dirinya yang terhambat akibat Commorbid atau penyakit bawaan warga, yang harus menggunakan surat keterangan Dokter yang menanganinya ketika ingin di Vaksin,?”

Ibu Muflia Dika Eridani M.SOs (Sosiolog UI) Selaku Nara sumber juga menerangkan sebaiknya ikuti saja Program Vaksinasi di wilayah dgn berkonsultasi langsung dengan Dokter di lokasi Vaksinasi, sehingga Dokterlah yang nanti menentukan apakah bapak/Ibu layak untuk divaksin..

Reporter: Johan Sopaheluwakan

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *