Kadislitbangad Buka Kegiatan Karya Bakti TNI Dan Bakti Sosial Dalam Rangka Kegiatan Teritorial TA 2021 Dislitbangad

Jakarta. porosnusantara.co.id – Kepala Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI AD (Kadislitbangad) Brigjen TNI Terry Tresna Purnama.,S.I.Kom.,M.M, membuka program Kegiatan Karya Bakti TNI dan Bakti Sosial Dalam Rangka Kegiatan Teritorial TA 2021 Dislitbangad di lapangan perwakilan Laboratorium Dislitbangad Kebumen Jawa Tengah dengan tema ”Bakti TNI Dalam Rangka Memperkuat Kemanunggalan TNI dan Rakyat”, Senin, (27/9/2021).

Kadislitbangad Brigjen TNI Terry Tresna Purnama.,S.I.Kom.,M.M, dalam kata sambutanya mengatakan bahwa program kegiatan karya bakti TNI dan bakti sosial dalam bentuk kegiatan Teritorialmerupakan perwujudan dedikasi, semangat dan loyalitas dari prajurit TNI yang difokuskan sebagai suatu bentuk pengabdian bagi kepentingan nasional dan juga merupakan pertanggungjawaban kepada bangsa dan negara. Kegiatan karya bakti TNI dan bakti sosial Dislitbang TNI AD bertujuan untuk membantu, meringankan dan mengatasi kesulitan-kesulitan rakyat serta membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan secara fisik dan non fisik serta untuk membantu percepatan pembangunan di daerah guna mewujudkan sasaran pembinaan teritorial.

BACA JUGA  Pengusaha Agrobisnis di Cianjur Dukung Peningkatan Produksi Pangan Siap Ekspor

” Penyelenggaraan kegiatan karya bakti TNI dan bakti sosial TA 2021 dilaksanakan sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan pimpinan TNI Angkatan Darat kepada masyarakat dan seluruh aparat pemerintah atas dukungannya dalam proses sertifikasi tanah lapangan tembak TNI AD di wilayah Urut Sewu Kebumen Jawa Tengah, “ujarnya.

BACA JUGA  Turut Meriahkan HUT RI Yang Ke - 77 SPBU Kampung Gunung Katun Adakan Kegiatan Perlombaan

Selanjutnya Kadislitbangad menambahkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Bab II Pasal 2 poin 4b yaitu menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah maupun antara pusat dan daerah. Tentunya sebagai sesama aparat pemerintah harus mampu menjabarkan keinginan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 dimaksud, agar rencana pembangunan dapat mencapai sasaran yang diinginkan dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *